Menyoal Frasa “Pemeriksaan Terdakwa” dalam Ketentuan Peralihan KUHAP

Penafsiran ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah tafsir yang terlalu luas.
Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H. | Dok. Penulis
Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H. | Dok. Penulis

Pengantar
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi momentum baru dalam praktik beracara pidana di Indonesia. KUHAP baru ini tidak sekadar mengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, melainkan membawa semangat pembaruan yang menuntut penyesuaian cara berpikir, bersikap, dan bertindak dari seluruh aparat penegak hukum.

Dalam Penjelasan Umum KUHAP ditegaskan bahwa penggantian KUHAP lama dilakukan untuk mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu, dengan menyesuaikan fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum agar selaras dengan perkembangan ketatanegaraan, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta konvensi internasional yang telah disahkan oleh Pemerintah Indonesia. Dengan kata lain, KUHAP baru ingin memastikan bahwa hukum acara pidana tidak tertinggal oleh dinamika zaman, tetapi tetap berakar pada prinsip perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum.

Namun, di setiap fase transisi hukum, selalu muncul ruang tafsir yang memerlukan kehati-hatian. Salah satunya adalah soal ketentuan peralihan, khususnya terkait frasa “proses pemeriksaan Terdakwa”.

Ketentuan Peralihan KUHAP dan Titik Kritisnya
Perhatian paling utama dengan berlakunya KUHAP ini adalah ketentuan peralihan yang diatur dalam Pasal 361. Pada huruf c ditegaskan bahwa:

Perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kecuali untuk proses peninjauan kembali berlaku ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Sementara itu, huruf d mengatur:
Dalam hal perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan tetapi proses pemeriksaan Terdakwa belum dimulai, perkara diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Sekilas, rumusan ini tampak sederhana. Namun persoalan muncul ketika kita bertanya lebih jauh: apa yang dimaksud dengan “proses pemeriksaan Terdakwa belum dimulai”? Pada titik inilah diskursus menjadi menarik, sekaligus menentukan rezim hukum acara mana yang akan digunakan oleh pengadilan.

Jika ditelusuri ke dalam batang tubuh KUHAP, Pasal 202 ayat (1) menentukan bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, pengadilan wajib membuka persidangan. Selanjutnya Pasal 202 ayat (4) mengatur bahwa hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan di sidang pengadilan yang dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia yang dimengerti oleh Terdakwa dan Saksi. Dari ketentuan ini, dapat muncul pemahaman bahwa “pemeriksaan” dimulai sejak sidang dibuka dan hakim memimpin jalannya persidangan.

Lebih lanjut, Pasal 204 ayat (1) KUHAP menentukan bahwa pada permulaan sidang, hakim ketua sidang menanyakan kepada Terdakwa mengenai identitasnya, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan serta mengingatkan Terdakwa agar memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihat di persidangan. Dari sudut pandang ini, dapat pula ditafsirkan bahwa pemeriksaan Terdakwa dimulai sejak pemeriksaan identitas dilakukan.

Di sisi lain, Pasal 210 ayat (9) KUHAP menyatakan bahwa Terdakwa memberikan keterangan pada akhir pemeriksaan, yang kemudian pada ayat (10) diatur bahwa setelah pemeriksaan Terdakwa, Penuntut Umum dapat memanggil saksi atau ahli tambahan untuk menyanggah pembuktian dari Advokat selama persidangan. Rumusan ini membuka kemungkinan tafsir lain, seolah-olah “pemeriksaan Terdakwa” merujuk pada tahap ketika Terdakwa memberikan keterangannya secara substantif mengenai perkara.

Perbedaan titik tekan inilah yang menimbulkan pertanyaan praktis: apakah yang dimaksud dalam Pasal 361 huruf d adalah sebelum pemeriksaan identitas, atau sebelum Terdakwa memberikan keterangan di akhir pembuktian?

Tafsir Substantif dan Sistematis
Apabila dicermati secara substantif, pemeriksaan Terdakwa dalam ketentuan peralihan KUHAP lebih tepat dimaknai sebagai tahap awal pemeriksaan di persidangan, yakni sebelum pemeriksaan permulaan sidang dengan memeriksa identitas Terdakwa. Artinya, sepanjang sidang belum dibuka dan identitas Terdakwa belum diperiksa oleh hakim, maka proses pemeriksaan Terdakwa dapat dikatakan belum dimulai.

Penafsiran ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah tafsir yang terlalu luas. Apabila pemeriksaan Terdakwa dimaknai sebagai tahap pemberian keterangan di akhir pembuktian, maka akan timbul ketidakpastian: satu perkara bisa saja telah melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya, namun masih dianggap “belum dimulai pemeriksaan Terdakwa” hanya karena Terdakwa belum memberikan keterangan. Tafsir demikian berpotensi menimbulkan ketidakteraturan dalam praktik peradilan.

Selain itu, jika ditinjau secara sistematis dengan Pasal 361 huruf b KUHAP—yang mengatur bahwa perkara tindak pidana yang sudah terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang ini, tetapi proses penyidikan atau penuntutan belum dimulai, maka penyidikan atau penuntutannya dilakukan berdasarkan KUHAP baru—terlihat adanya pola yang konsisten. Baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan, titik penentu berlakunya hukum baru adalah sebelum dimulainya proses awal pada tahap tersebut, bukan pada tahapan lanjutannya.

Dengan demikian, terdapat keselarasan logis bahwa di tingkat pengadilan pun, ukuran yang digunakan adalah sebelum dimulainya pemeriksaan pendahuluan di persidangan, bukan sebelum Terdakwa memberikan keterangan di akhir proses pembuktian.

Penutup
Peralihan dari KUHAP lama ke KUHAP baru adalah keniscayaan dalam rangka pembaruan hukum acara pidana. Namun, keberhasilan transisi ini sangat bergantung pada ketepatan tafsir dan konsistensi penerapannya. Menyoal frasa “pemeriksaan Terdakwa” dalam ketentuan peralihan bukanlah sekadar perdebatan terminologis, melainkan menyangkut kepastian hukum, efisiensi peradilan, dan perlindungan hak para pihak.

Di sinilah peran hakim dan aparatur peradilan diuji: tidak hanya membaca teks undang-undang, tetapi juga menangkap ruh dan logika sistem yang dibangun oleh pembentuk undang-undang. Dalam masa peralihan, kehati-hatian dan kesadaran akan tujuan besar pembaruan hukum menjadi kunci agar KUHAP baru benar-benar hadir sebagai instrumen keadilan, bukan sumber kebingungan baru.