Santonius menjelaskan, sosialisasi tersebut bertujuan menyamakan pemahaman antarhakim terkait penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024
Majelis hakim berhasil mendamaikan pelaku dan korban dalam perkara pidana pencurian, dengan pendekatan pemulihan keadaan alih-alih semata-mata menekankan pembalasan.
Majelis hakim berhasil mendamaikan pelaku dan korban dalam perkara pidana pencurian, dengan pendekatan pemulihan keadaan alih-alih semata-mata menekankan pembalasan.
Dalam pesannya, Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Arifin berharap, para hakim muda dapat memberikan “rasa” dalam mengabdi, serta menjadi cahaya yang memberi terang di tengah tantangan.
Perkara yang ditanganinya adalah penganiayaan ringan dengan terdakwa seorang perempuan yang menarik rambut dan memukul korban hingga dilaporkan ke Polsek Selupu Rejang, Polres Rejang Lebong.