MARINews, Rejang Lebong-Hakim Muhammad Akbar Hanafi, S.H., yang akrab disapa Hakim Akbar, resmi memulai tugas di Pengadilan Negeri Curup pada Kamis (7/8). Tanpa menunggu lama, ia langsung ditunjuk oleh Ketua PN Curup untuk memeriksa perkara tindak pidana ringan (tipiring).
Sebelumnya, Hakim Akbar bertugas di Pengadilan Negeri Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Perpindahan tugas menuju Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, bukanlah perjalanan singkat. Ia harus menempuh jalur laut selama 10 jam menuju Kota Ambon dengan kondisi cuaca buruk, kemudian melanjutkan penerbangan ke Jakarta dan Bengkulu, sebelum menutup perjalanan dengan jalur darat menuju Curup.
Meski perjalanan panjang tersebut cukup melelahkan, semangatnya tidak surut. Keesokan harinya atau pada Jumat (8/8), Hakim Akbar langsung “tancap gas” memimpin sidang tipiring hingga perkara tersebut tuntas disidangkan.
Atas dedikasi tersebut, pimpinan PN Curup memberikan apresiasi. Ketua Pengadilan Negeri Curup Santonius Tambunan, S. H., M.H. menyampaikan rasa bangganya saat apel sore pada Jumat (8/8) pukul 16.15 WIB di halaman PN Curup Kelas IB. Menurutnya, Hakim Akbar telah menunjukkan profesionalitas tinggi meski baru tiba dari perjalanan panjang.
Perkara yang ditanganinya adalah penganiayaan ringan dengan terdakwa seorang perempuan yang menarik rambut dan memukul korban hingga dilaporkan ke Polsek Selupu Rejang, Polres Rejang Lebong.
Dalam persidangan, perdamaian melalui restorative justice belum tercapai. Namun, Hakim Akbar melihat adanya potensi perdamaian di kemudian hari karena terdakwa dan korban memiliki hubungan keluarga. Dengan pertimbangan tersebut, ia menjatuhkan pidana bersyarat kepada terdakwa, yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan ringan.
Baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menerima putusan tersebut. Perkara ini terdaftar dengan Nomor Register 1/Pid.C/2025/PN Crp.