MARINews, Rejang Lebong – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Curup, Santonius Tambunan, S.H., M.H., kembali menegaskan pentingnya penerapan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana.
Hal ini ia sampaikan saat sosialisasi Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dilaksanakan bersamaan dengan Rapat Monitoring dan Evaluasi Kedisiplinan serta Penanganan Perkara di PN Curup.
Santonius menjelaskan, sosialisasi tersebut bertujuan menyamakan pemahaman antarhakim terkait penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024.
Pemahaman seragam dinilai penting, terlebih PN Curup baru saja menerima delapan hakim baru angkatan VIII yang dipromosikan dari satuan kerja sebelumnya.
Ia menegaskan bahwa semangat mengadili berdasarkan prinsip restoratif harus diupayakan sejak awal persidangan hingga sebelum pembacaan tuntutan. Hakim juga diminta memperhatikan batas waktu penahanan terdakwa dan penyelesaian perkara.
“Namun jika keadilan restoratif tidak tercapai sampai dengan pembacaan tuntutan, hakim masih dapat mempertimbangkan perdamaian antara terdakwa dan korban, meskipun perdamaian baru terwujud pada tahap pembelaan atau sebelum putusan, selama perdamaian tersebut benar-benar telah dilaksanakan,” jelasnya.
Wakil Ketua PN Curup, Dr. Daniel Ronald, S.H., M.Hum., menambahkan penerapan keadilan restoratif berlandaskan asas pemulihan keadaan, penguatan hak dan kepentingan korban, tanggung jawab terdakwa, konsensualitas, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Pidana sebagai upaya terakhir setelah upaya pemulihan dan perdamaian ditempuh,” tegas Daniel.
Rapat ditutup dengan sesi diskusi dan