Rabu, 17 September 2025 14:45 WIB
Putusan Restoratif PN Pontianak: Keadilan yang Memulihkan dalam Kasus K-GYM
Kesepakatan antara terdakwa dan keluarga korban lahir secara konsensual, dilaksanakan dalam suasana terbuka, jujur, dan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.