Secara konseptual, kebijakan ini mencerminkan perubahan paradigma. Sistem pemidanaan tidak lagi semata berorientasi pada pembalasan, tetapi pada pencegahan, pembinaan, dan pemulihan keseimbangan sosial.
Kesepakatan antara terdakwa dan keluarga korban lahir secara konsensual, dilaksanakan dalam suasana terbuka, jujur, dan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.