Pidana Pengawasan Menguat di Era KUHP dan KUHAP Baru
Pembaruan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mulai menunjukkan dampak nyata sejak diberlakukan (2/1/2026).
Salah satu perubahan paling menonjol ialah hadirnya pidana pengawasan sebagai pidana pokok. Hingga Maret 2026, lebih dari 20 perkara di berbagai pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan pidana ini.
Fakta tersebut, menandai pergeseran orientasi pemidanaan, dari penjara sebagai respons utama menuju pendekatan yang lebih proporsional dan berorientasi pembinaan.
KUHP 2023 menempatkan pidana pengawasan sejajar dengan pidana penjara dan pidana denda.
Artinya, pidana ini bukan sekadar alternatif atau bentuk keringanan, melainkan bagian integral dari sistem pemidanaan nasional.
Melalui skema ini, terpidana tetap berada di tengah masyarakat dengan syarat dan pengawasan tertentu. Negara tetap menegakkan tanggung jawab hukum tanpa harus memutus relasi sosial pelaku secara total.
Secara konseptual, kebijakan ini mencerminkan perubahan paradigma. Sistem pemidanaan tidak lagi semata berorientasi pada pembalasan, tetapi pada pencegahan, pembinaan, dan pemulihan keseimbangan sosial.
Negara memandang pelaku tindak pidana sebagai subjek hukum yang memiliki martabat dan peluang untuk memperbaiki diri.
Data per Maret 2026 menunjukkan penerapan pidana pengawasan telah dilakukan di sejumlah pengadilan negeri, antara lain di Jakarta Pusat, Tembilahan, Kaimana, Praya, Sidoarjo, Koba, Semarapura, Bireuen, Kayu Agung, Bontang, Muara Bungo, Palu, Jakarta Selatan, Sampang, Sekayu, Buntok, Makale, Maros, Teluk Kuantan, serta Pengadilan Militer III-12 Surabaya.
Bahkan pada (6/2/2026), Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas terhadap terdakwa kasus kepemilikan senjata tajam dan menjatuhkan pidana pengawasan.
Terdakwa yang dijatuhi Pidana Pengawasan mulai dari Profesional hingga Ibu Rumah Tangga dan lainnya. Dengan jenis pidana meliputi, penipuan, penganiayaan, penjualan minuman keras, serta pidana Informasi dan Transaksi Elektronik.
Angka tersebut menunjukkan norma baru telah memasuki praktik peradilan. Namun, keberhasilan reformasi tidak hanya diukur dari jumlah putusan.
Sejumlah kajian hukum pidana menegaskan bahwa efektivitas pembaruan hukum sangat bergantung pada operasionalisasi norma melalui hukum acara dan konsistensi penerapan di pengadilan.
KUHAP 2025 memegang peran penting dalam memastikan pidana pengawasan berjalan sesuai desain normatifnya.
Mekanisme pelaksanaan, sistem pengawasan, serta penanganan pelanggaran syarat harus diatur dan diterapkan secara jelas. Tanpa itu, pidana pengawasan berisiko menjadi formalitas putusan tanpa pengawasan efektif.
Pertanyaan mendasar pun mengemuka, apakah pertimbangan hakim telah merujuk pada filosofi pemidanaan dalam KUHP 2023? apakah prosedur pelaksanaan dan pengawasan berjalan sesuai kerangka KUHAP 2025? bagaimana pengadilan merespons jika terpidana melanggar syarat pengawasan? isu ini menjadi krusial karena menyangkut konvergensi antara norma materiil dan norma prosedural.
Praktik di lapangan akan menentukan arah kebijakan ini ke depan. Jika pengadilan mampu mengintegrasikan kedua undang-undang secara konsisten, pidana pengawasan dapat menjadi instrumen efektif untuk menekan overkapasitas lembaga pemasyarakatan sekaligus menjaga akuntabilitas hukum.
Sebaliknya, tanpa koordinasi dan pengawasan yang kuat, tujuan rehabilitatif dapat melemah.





