Jabatan hakim dipandang sebagai officium nobile (profesi terhormat/luhur) yang memiliki kekuasaan sangat besar dan sangat penting dalam proses peradilan.
Transparansi peradilan memungkinkan masyarakat untuk mengakses informasi terkait jalannya persidangan, putusan, kinerja lembaga peradilan, berpartisipasi dalam mengawasi proses hukum, serta meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik.