Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023) pada 2 Januari 2023.
Mengenai keberlakuan KUHP 2023 tersebut, pasal terakhir KUHP, yaitu Pasal 624 menyatakan, KUHP baru berlaku tiga tahun sejak diundangkan, yakni 2 Januari 2026.
Untuk penyempurnaan KUHP dan aturan pidana di Indonesia, Indonesia juga telah mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU 1/2026) yang juga mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Terakhir, Indonesia juga telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 17 Desember 2025 dan berlaku juga pada 2 Januari 2026.
Artinya, Indonesia memiliki tiga perangkat hukum mengenai pidana per 2 Januari 2026, yakni KUHP 2023, UU 1/2026 dan KUHAP 2025.
Saat ini, KUHP 2023, UU 1/2026 dan KUHAP 2025 telah berlaku selama kurang lebih dua bulan.
Penulis mengkaji bagaimana pelaksanaan ketiga undang-undang tersebut dalam dua bulan masa transisi tersebut untuk perkara narkotika di tingkat kasasi.
Perkara narkotika menarik untuk dikaji, karena pada 2025 menjadi perkara terbanyak yang ditangani oleh Mahkamah Agung sebagaimana disebutkan dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2025.
Penulis menganalisis dan meneliti putusan-putusan yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung pada 2026.
Penulis menggunakan kata kunci “pidana” dalam sistem pencarian Direktori Putusan.
Kemudian Penulis mengklasifikasi putusan dengan register tahun 2026 dan telah diunggah oleh Mahkamah Agung dalam jangka waktu 2 Januari – 2 Maret 2026.
Penulis mendapatkan 60 perkara pidana. Penulis memilah kembali 60 putusan tersebut dan dari proses pemilahan tersebut, Penulis mendapatkan 39 putusan terkait narkotika untuk dikaji dan diteliti.
1. Keberlakuan KUHP 2023
Mengenai transisi keberlakuan KUHP 2023 diatur dalam Pasal 3 ayat (1) KUHP 2023 yang menyatakan, dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu tindak pidana.
Eddy O.S. Hiariej dan Topo Santoso dalam bukunya Anotasi KUHP Nasional menyatakan, landasan filosofis Pasal 3 KUHP 2023 tersebut adalah lex favor reo.
Prinsip tersebut memiliki makna, jika terjadi peraturan perundang-undangan digunakan aturan yang paling meringankan.
Perubahan peraturan perundang-undangan di sini tidak hanya menyangkut peraturan hukum pidana semata, tetapi juga menyangkut peraturan hukum di luar hukum pidana namun memiliki keterkaitan dengan hukum pidana.
Pada implementasinya, dari 39 putusan narkotika yang diteliti, seluruhnya telah menggunakan ketentuan terkait tindak pidana narkotika pada KUHP 2023 dan UU 1/2026, dan tidak menggunakan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU 35/2009).
Delapan perkara tindak pidana narkotika menyebutkan asas lex favor reo dalam pertimbangannya.
Sebagai contoh dalam pertimbangan perkara nomor 869 K/Pid.Sus/2026 menyebutkan:
Bahwa oleh karena tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidananya diubah berdasarkan Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana yang lebih ringan. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang memberlakukan asas lex favor reo, maka ketentuan ancaman pidana yang baru tersebut diberlakukan dalam perkara a quo;
Pertimbangan serupa dapat ditemukan dalam Perkara Nomor 863 K/Pid.Sus/2026, Perkara Nomor 860 K/Pid.Sus/2026, Perkara Nomor 754 K/Pid.Sus/2026, Perkara Nomor 692 K/Pid.Sus/2026, Perkara Nomor 297 K/Pid.Sus/2026, Perkara Nomor 76 K/Pid.Sus/2026 dan Perkara Nomor 59 K/Pid.Sus/2026.
Putusan-putusan Mahkamah Agung tersebut juga mempertimbangkan mengenai peraturan mana yang lebih menguntungkan terdakwa dalam tindak pidana narkotika.
Dalam pertimbangan pada 7 putusan yang diteliti, pertimbangannya menyebutkan, pidana penjara dan denda yang menjadi kumulatif alternatif dalam KUHP 2023 dan Pasal II ayat (5) huruf a UU 1/2026 sebagai tafsir atas peraturan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa.
Dimana dalam UU 35/2009 mengatur, penjatuhan pidana denda dan penjara secara kumulatif.
Sehingga, Mahkamah Agung menggunakan KUHP 2023 dan UU 1/2026.
Pertimbangan tersebut misalnya dapat ditemukan pada perkara nomor 853 K/Pid.Sus/2026:
Bahwa meskipun Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memuat ancaman pidana, akan tetapi terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih baru yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan Terpidana tersebut sebagaimana termuat dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, oleh karena itu pidana yang dijatuhkan kepada Terpidana berpedoman kepada peraturan hukum yang lebih baru, yakni menghilangkan ancaman minimal baik pidana penjara maupun pidana denda dan selain itu pidana penjara dan pidana denda sifatnya alternatif sehingga terhadap Terpidana patut dijatuhi pidana penjara tanpa denda;
Pertimbangan serupa dapat ditemukan dalam enam perkara lainnya, yaitu dalam putusan nomor 193 K/Pid.Sus/2026, perkara nomor 166 K/Pid.Sus/2026, perkara nomor 101 K/Pid.Sus/2026, perkara nomor 83 K/Pid.Sus/2026, putusan nomor 81 K/Pid.Sus/2026, putusan nomor 70 K/Pid.Sus/2026 dan putusan nomor 264 K/Pid.Sus/2026.
Tujuh putusan menafsirkan, peraturan mengenai tindak pidana narkotika yang lebih ringan dan menguntungkan terdakwa, adalah dihapusnya ancaman minimal baik untuk pidana penjara maupun pidana denda sebagaimana diatur dalam Pasal I UU 1/2026.
Sedangkan UU 35/2009 masih mengatur ancaman pidana minimum. Contohnya dalam perkara nomor 962 K/Pid.Sus/2026:
Bahwa terkait ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dicabut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, namun diberlakukan kembali dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan pemidanaan yang menyesuaikan ketentuan undang-undang tersebut yakni menghilangkan ancaman minimal baik pidana penjara maupun pidana denda;
Pertimbangan senada juga dapat ditemukan dalam enam putusan lainnya, yaitu: Putusan Nomor 860 K/Pid.Sus/2026, Putusan Nomor 754 K/Pid.Sus/2026, Putusan Nomor 901 K/Pid.Sus/2026, Putusan Nomor 865 K/Pid.Sus/2026, Putusan Nomor 853 K/Pid.Sus/2026 dan Putusan Nomor 117 K/Pid.Sus/2026.
2. Keberlakuan hukum acara pidana
Masa transisi keberlakuan hukum acara pidana diatur dalam Pasal 361 KUHAP 2025.
Secara khusus, dalam proses persidangan keberlakuan hukum acara terdapat pada huruf c dan d Pasal 316 KUHAP 2025, yaitu: c. perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun l98l tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l98l Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209), kecuali untuk proses peninjauan kembali berlaku ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Adapun pada huruf d disebutkan, dalam hal perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan tetapi proses pemeriksaan Terdakwa belum dimulai, perkara diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Perihal ini, dalam analisa perkara putusan narkotika di awal 2026, didapatkan data 18 putusan yang menyatakan, KUHAP lama berlaku oleh karena perkara telah dilimpahkan dan diperiksa oleh pengadilan tingkat pertama sebelum tanggal 2 Januari 2026, sebelum KUHAP 2025 berlaku.
Contohnya dalam perkara 463 K/Pid.Sus/2026, Mahkamah Agung menuliskan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa perkara a quo telah dilimpahkan dan diperiksa oleh pengadilan tingkat pertama sebelum tanggal 2 Januari 2026, maka menurut ketentuan Pasal 361 huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pemeriksaan perkara a quo di tingkat kasasi dilakukan dengan menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Penjatuhan pidana minimum dan denda
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, terdapat perbedaan mendasar pada penjatuhan pidana dalam putusan yang diteliti terkait dalam paradigma KUHP lama dan UU 35/2009 dengan KUHP 2023 serta UU 1/2026.
Dalam konteks narkotika, perbedaan dapat dilihat sebagai berikut: (1) penerapan pidana penjara denda dan pidana denda yang awalnya sifatnya kumulatif, saat ini diatur penjatuhannya secara kumulatif dan alternatif, (2) penerapan pidana minimum yang telah dihapuskan.
Perihal pidana minimum ini, sebenarnya selaras dengan beberapa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) mengenai Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung (SEMA Kamar) yang telah dikeluarkan.
Awalnya, pada SEMA Nomor 03 Tahun 2015 (SEMA 3/2015) menyatakan, dalam penerapan Pasal 111 dan Pasal 112 UU 35/2009 Hakim memutus sesuai surat dakwaan tetapi dapat menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus dengan membuat pertimbangan yang cukup.
Indonesia Judicial Research Society (IJRS) menuliskan dalam bukunya yang berjudul Penelitian Disparitas Pemidanaan dan Kebijakan Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika di Indonesia, SEMA 3/2015 telah membuka ruang bagi hakim untuk memutus perkara peredaran gelap narkotika dengan pidana di bawah ancaman minimum khususnya,.
Hal itu dengan persyaratan: a. Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 111 UU Narkotika (ancaman minimum 4 tahun penjara) atau Pasal 112 UU Narkotika (ancaman minimum 4 tahun penjara); b. Jaksa tidak mendakwakan Pasal 127 UU Narkotika; dan c. Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa sebenarnya terbukti sebagai pengguna narkotika (Pasal 127 UU Narkotika) dengan barang bukti narkotika yang jumlahnya relatif kecil (vide SEMA 04/2010).
Hal serupa diatur dalam SEMA Nomor 03 Tahun 2023 (SEMA 3/2023) untuk penerapan Pasal 114, hakim dapat menjatuhkan pidana dengan menyimpangi ancaman pidana penjara minimum khusus, sedangkan pidana dendanya tetap sesuai ancaman dalam Pasal 114 UU 35/2009.
Dalam analisa putusan awal 2026 tersebut, Penulis mendapatkan data, konsep “pidana minimum” tidak lagi digunakan dalam penjatuhan pidana.
11 perkara menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 111/112, namun dijatuhi pidana di bawah “pidana minimum” atas dasar pidana minimum telah dihapuskan dalam UU 1/2026.
Kemudian, terdapat 18 perkara lain yang menjatuhkan pidana di bawah “pidana minimum”, meskipun dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114.
Perkara-perkara tersebut menggunakan dasar pengaturan pidana dalam UU 1/2026 yang menghapuskan pidana minimum.
Namun, masih terdapat enam perkara, yang juga menyebutkan SEMA Kamar sebagai dasar pertimbangan putusan.
Hal lain yang mencolok dari penjatuhan pidana dalam putusan narkotika, yang ditemukan adalah, dari 39 putusan terdapat 38 putusan yang tidak menjatuhkan pidana denda.
Sedangkan satu putusan lainnya tidak dijatuhkan pidana denda karena terbukti melanggar pasal 127.
Sumber referensi:
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
- Eddy O.S. Hiariej dan Topo Santoso. Anotasi KUHP Nasional. Depok: Rajawali Press, 2025.
- Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Penelitian Disparitas Pemidanaan Dan Kebijakan Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika Di Indonesia. Jakarta: Indonesia Judicial Research Society, 2022.
- Mahkamah Agung, Laporan Tahunan 2025. Jakarta: Mahkamah Agung, 2026.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 692 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 860 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 754 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 865 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 273 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 962 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 853 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 463 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 357 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 186 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 185 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 142 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 141 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 109 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 346 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 70 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 117 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 419 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 356 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 170 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 161 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 116 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 89 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 51 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 120 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 193 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 166 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 101 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 83 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 81 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 264 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 901 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 869 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 297 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 76 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 41 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 59 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 64 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 863 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews




