Pasal 119 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR)/Pasal 143 Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (RBg) menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Negeri berkuasa memberi nasihat dan bantuan kepada penggugat atau wakilnya dalam hal mengajukan tuntutan.
Kemudian dalam Pasal 132 HIR/Pasal 156 Rbg juga dijelaskan lebih lanjut bahwa Ketua Pengadilan Negeri juga memiliki kewenangan untuk memberikan masukan kepada kedua belah pihak demi teraturnya pemeriksaan perkara di persidangan. Termasuk di dalamnya untuk memberikan penjelasan kepada para pihak serta mengingatkan para pihak tentang upaya-upaya hukum serta alat-alat bukti apa yang dapat dipergunakan dalam persidangan.
Sudikno Mertokusumo, pakar hukum acara perdata, menjelaskan bahwa ketentuan ini bertujuan mencegah pengajuan gugatan yang kurang jelas atau kurang lengkap.
Namun, hal ini tidak berjalan pada tataran praktik. Secara praktik beracara perkara perdata di persidangan, tidak ada ruang dalam sebuah pemeriksaan pendahuluan bagi Ketua Pengadilan Negeri untuk memberikan saran dan nasihat mengenai kelengkapan dan jelasnya gugatan yang diajukan.
Demikian juga dengan Majelis Hakim yang melakukan pemeriksaan perkara. Perkara yang masuk akan langsung disidangkan, bagaimanapun bentuk gugatannya. Jika akhirnya tidak lengkap, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan dengan amar tidak dapat diterima atau putusan niet ontvankelijke verklaard/NO.
M. Yahya Harahap, pakar hukum acara perdata, menyatakan bahwa putusan NO diakibatkan gugatan yang mengandung cacat formil, antara lain:
- gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR;
- gugatan tidak memiliki dasar hukum;
- gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium;
- gugatan mengandung cacat obscuur libel; atau
- melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolut atau relatif dan sebagainya.
Cacat formil atau ketidaklengkapan gugatan dapat diprediksi sejak awal jika Pasal 119 HIR/Pasal 143 RBg terimplementasi dengan baik. Dengan prediksi lebih awal, gugatan yang diajukan oleh para pihak dapat lebih lengkap dan matang. Para Pihak juga dapat lebih serius dalam mengajukan gugatan, tidak hanya sekedar main-main, seperti misalnya mengajukan gugatan hanya untuk menghindari eksekusi.
Cacat formil atau ketidaklengkapan gugatan yang dapat diperiksa pada pemeriksaan pendahuluan persidangan juga dapat menghindari panjangnya dan berlarutnya proses pemeriksaan perkara perdata.
Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Tingkat Pertama Dan Tingkat Banding Pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan (SEMA 2/2014) menyatakan bahwa penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan. Waktu 5 (lima) bulan dalam SEMA tersebut pun sebenarnya bukan sebuah jangka waktu yang singkat.
Jangka waktu tersebut akan semakin panjang karena tidak diaturnya pembatasan mengenai upaya hukum meskipun sejak tingkat pertama sudah dinyatakan tidak dapat diterima. Dalam hal ini bahkan dapat dilakukan upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali.
Penulis melakukan penelusuran terhadap putusan-putusan terkait gugatan cacat formil atau tidak lengkap atau tidak jelas yang sampai tingkat peninjauan kembali. Penulis memasukkan kata kunci “menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima” pada mesin pencarian Direktori Putusan Mahkamah Agung. Kemudian melakukan pengunduhan untuk register perkara perdata dan perdata khusus di Tingkat peninjauan Kembali tahun 2020-2025. Penulis kemudian mendapatkan 75 putusan yang relevan. Penulis kemudian menggali lagi dan melakukan analisa terhadap putusan-putusan tersebut.
Dari analisa tersebut, terdapat 18 perkara yang dinyatakan tidak dapat diterima, baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali.
Dari aspek jangka waktu penyelesaian perkara, 7 perkara memerlukan lebih dari 2 tahun untuk penyelesaian dari Tingkat pertama sampai dengan peninjauan Kembali, sedangkan 6 perkara membutuhkan waktu sekitar 3 tahun lebih untuk penyelesaiannya, dan selebihnya 2 perkara menghabiskan waktu lebih dari 4 tahun.
Dari analisa tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa diperlukan 2 tahun atau lebih waktu penyelesaian suatu perkara yang diputus dengan Putusan NO/tidak dapat diterima dengan alasan gugatan tidak lengkap atau tidak jelas.


Beberapa perkara yang menarik dari daftar di atas adalah perkara nomor 27 PK/Pdt/2021, 404 PK/Pdt/2020, dan 458 PK/Pdt/2020. Pada Tingkat pertama, judex factie sudah menyatakan bahwa perkara tersebut tidak dapat diterima karena nebis in idem. Namun demikian, perkara tersebut tetap diajukan peninjauan Kembali dengan kesimpulan yang sama. Hal ini seharusnya dapat diantisipasi saat pemeriksaan pendahuluan pengajuan gugatan dengan penjelasan bahwa perkara tersebut telah diputus dalam perkara sebelumnya.
Hal menarik lain adalah perkara nomor 827 PK/Pdt/2020. Dalam perkara ini, Penggugat tidak menuliskan batas-batas objek sengketa serta luas dari objek sengketa dalam gugatan sehingga gugatannya dinyatakan kabur. Hal yang sama ditemukan dalam perkara nomor 793 PK/Pdt/2020. Penggugat tidak menuliskan isi kesepakatan lisan dalam posita gugatan dan dianggap kabur. Jika terdapat semacam pemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur dalam Pasal 119 HIR/Pasal 143 RBg, Ketua Pengadilan atau Majelis Hakim dapat memberikan saran untuk memperbaiki gugatan untuk menghindari gugatan tidak dapat diterima karena kabur.
Selanjutnya dalam perkara 269 PK/Pdt/2020 juga menyatakan bahwa gugatan prematur karena Penggugat wajib terlebih dahulu mengajukan keberatan ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bursa Komoditi Derivatif Indonesia, selaku badan yang berwenang melakukan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan berjangka. Dalam perkara ini, jika ada pemeriksaan pendahuluan seharusnya dapat diberikan saran kepada Penggugat untuk menempuh keberatan kepada badan yang berwenang terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan.
Melihat fenomena di atas, implementasi pemeriksaan pendahuluan terkait kelengkapan dan kejelasan pengajuan gugatan menjadi sangat penting. Implementasi pemeriksaan pendahuluan ini menjadi suatu langkah penting dalam reformasi hukum acara perdata untuk menciptakan proses peradilan yang lebih efisien untuk ditempuh oleh para pencari keadilan.
Sumber referensi:
- M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan Pembuktian Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
- Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2013.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 411 PK/Pdt/2021, tahun 2021.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 145 PK/Pdt/2021, tahun 2021.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 972 PK/Pdt/2020, tahun 2020.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 669 PK/Pdt/2020, tahun 2020.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 220 PK/Pdt/2020, tahun 2020.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 716 PK/Pdt/2020, tahun 2020.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 827 PK/Pdt/2020, tahun 2020.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 832 PK/Pdt/2020, tahun 2020.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 404 PK/Pdt/2020, tahun 2020.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 269 PK/Pdt/2020, tahun 2020.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 458 PK/Pdt/2020, tahun 2020.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 160 PK/Pdt/2020, tahun 2020.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 411 PK/Pdt/2020, tahun 2020.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 793 PK/Pdt/2020, tahun 2020.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 95 PK/Pdt/2020, tahun 2020.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 27 PK/Pdt/2021, tahun 2021.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 513 PK/Pdt/2020, tahun 2020.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 593 PK/Pdt/2020, tahun 2020.




