MARINews, Jakarta-Mahkamah Agung (MA) bekerja sama dengan ASEAN–Australia Counter Trafficking (ASEAN-ACT) meluncurkan Buku Pedoman Restitusi Dalam Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Senin (13/4/2026.
Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., dalam pidato kuncinya menyatakan dalam konteks tindak pidana perdagangan orang, Mahkamah Agung memiliki peran yudisial dan regulatif yang saling melengkapi.
“Melalui peran yudisial, MA tidak hanya memberikan kepastian hukum dalam putusan, tetapi juga memastikan terpenuhinya hak korban, termasuk restitusi yang adil dan proporsional dalam bentuk pemulihan”, ujar Guru Besar FH Unair dimaksud.
Ia, menambahkan melalui peran regulatif MA membangun tata kelola peradilan yang responsif dan berorientasi pada kebutuhan korban termasuk dengan menghadirkan pedoman dan kebijakan yang mendukung implementasi restitusi secara efektif.
“Implementasi mengenai restitusi masih menghadapi tantangan khususnya dalam menjamin hak-hak korban dalam TPPO yang berada dalam posisi rentan. Merespons kondisi tersebut MA mengambil langkah strategis melalui penerbitan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2022 yang memberikan pedoman operasional mengenai tata cara pengajuan, pemeriksaan hingga pemberian restitusi dan kompensasi”, ujar Mantan Kepala Bawas MA RI.
Dirinya menegaskan peradilan tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan korban. Sebagai tindak lanjut atas terbitnya PERMA tersebut, disusunlah buku pedoman restitusi dalam TPPO oleh Kelompok Kerja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung.
Ketua MA, juga berharap dengan adanya pedoman ini mencerminkan sinergi dalam perlindungan korban, sekaligus panduan praktis bagi para hakim dan aparat penegak hakim dalam mengimplementasikan restitusi.
Sebagai informasi, buku ini disusun secara komprehensif sekaligus praktikal dan menekankan aspek penting berupa tata cara permohonan, pertimbangan yang perlu diperhatikan, dan hal-hal lain yang relevan terhadap pemberian restitusi bagi korban.
Buku tersebut, diharapkan dapat menjadi panduan komprehensif bagi hakim, penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menangani kasus-kasus TPPO yang berkaitan dengan pemberian restitusi.
Dari sisi normatif, membahas secara lengkap mengenai definisi dan dasar hukum dari restitusi. Untuk melengkapi pengertian restitusi, buku ini juga menguraikan mengenai pengertian restitusi dari United Nations Convention Against Transnational Organised Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi) dan Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children Supplementing the United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Protokol untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi).
Selain definisi dan dasar hukum, buku pedoman juga memberikan panduan praktis bagi hakim dalam menangani perkara yang terkait dengan adanya restitusi.
Ambil contoh dalam Bab III bagian 3.5 yang menjabarkan keadaan-keadaan khusus yang harus dipertimbangkan oleh hakim dalam memutus restitusi. Dalam bab yang sama bagian 3.6 juga menjabarkan hal-hal yang harus dipertimbangkan oleh hakim dalam memutus restitusi jika pelaku lebih dari satu orang.
Dari sisi praktis persidangan, diulas secara lengkap pada Bab IV buku ini. Pada bagian 4.2 buku ini memberikan rekomendasi contoh pertimbangan permohonan restitusi dikabulkan atau ditolak.
Buku tersebut, juga berikan rekomendasi contoh amar putusan terkait restitusi dalam perkara TPPO pada bagian 4.3. Sebagai pelengkap, menyediakan daftar centang perkara TPPO.
Daftar ini bertujuan untuk pengingat bagi hakim dalam menangani perkara TPPO, guna memastikan perlindungan dan pemenuhan hak korban, sekaligus untuk memfasilitasi pendataan dan pelaporan data TPPO di pengadilan dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Sebagai bahan pembelajaran, memberikan praktik-praktik baik dalam penanganan perkara TPPO dalam lampiran 2. Lampiran 2 tersebut berisi putusan-putusan yang dapat dijadikan acuan bagi hakim dalam menangani perkara TPPO.
Peluncuran dimaksud, juga diikuti dengan sosialisasi buku pedoman restitusi dan dihadiri Ketua Kamar Pidana MA, Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H.
Ketua Kamar Pidana MA menyatakan dalam paparannya bahwa TPPO, khususnya eksploitasi seksual, merupakan tindak pidana yang menyebabkan luka mendalam bagi korban yang harus disembuhkan secara nyata melalui instrumen hukum yang tersedia, berupa restitusi (dari pelaku) atau kompensasi (dari Negara).
Dalam pandangannya, praktik peradilan, pemberian restitusi atau kompensasi masih menjadi agenda yang belum berjalan optimal, dimana praktiknya putusan hakim tidak memuat amar restitusi, tuntutan restitusi tidak disampaikan penuntut umum atau korban tidak memperoleh informasi yang memadai tentang hak-haknya.
Ia melanjutkan restitusi tidak boleh dipandang sebagai pelengkap dari putusan pidana. Restitusi wujud nyata hadirnya hukum untuk memulihkan korban, mengakui penderitaannya, dan mengembalikan martabat yang telah dirampas oleh kejahatan perdagangan orang.
Peluncuran buku tersebut, juga dihadiri Tiffany McDonald, Duta Besar Australia untuk wilayah ASEAN dan Ketua Pengadilan Tinggi Seluruh Indonesia.
Untuk mendapatkan Barita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews





