MARINews, Kapuas-Segenap aparatur Pengadilan Negeri Kuala Kapuas mengikuti kegiatan Asesmen Sertifikasi Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) oleh Tim Pengawasan dari Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Tim terdiri dari Hakim Tinggi yakni Esther Megaria Sitorus, S.H., M.H., Aris Bawono Langgeng, S.H., M.H., beserta staf Amelia Sofia Nurlita, S.H., Anis Aprilia, S.E.I., dan Roberto Asitongan P, S.Kom.
“Kegiatan asesmen ini dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya sebagaimana Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum Nomor 916/DJU/SK.Ot1.6.III/2025 yang berpedoman pada daftar ceklis AMPUH. Pengawasan pada Pengadilan Negeri Kuala Kapuas dilakukan selama tiga hari dari 17-19 Juni 2025,” ungkap Ketua Tim Asesmen Esther Megaria Sitorus.
Kegiatan diawali dengan pembacaan dan penandatanganan nota kesepahaman antara Ketua Tim Asesmen dengan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, Arief Kadarmo, S.H., M.H.
Ruang lingkup AMPUH meliputi seluruh penerapan tugas fungsi, kinerja, dan pelaksanaan pelayanan meliputi aspek manajemen peradilan, administrasi perkara, administrasi persidangan, administrasi umum, pelayanan publik, pengelolaan kas, pengadaan barang dan jasa, pengawasan bidang, pengawasan antar bidang dan penanganan pengaduan.
Selain itu standar pelayanan pengadilan yang berlaku termasuk standar pelayanan informasi publik yang dilaksanakan pimpinan pengadilan, hakim, panitera, sekretaris, panitera muda, panitera pengganti, juru sita dan seluruh jajaran kesekretariatan di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pengadilan yang menjadi garda terdepan dalam menerapkan standar pelayanan publik juga menjadi objek pemeriksaan. Selain itu, PTSP pada Pengadilan Negeri Kuala Kapuas sudah dipasang kamera CCTV yang terhubung dengan Direktorat Jenderal Peradilan Umum (BADILUM) dan Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Penutupan asesmen dilakukan dengan penyerahan Lembar Hasil Asesmen (LHA) dan Lembar Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Ketua Tim Asesmen kepada Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas. Kemudian, temuan-temuan dari AMPUH akan diselesaikan dalam waktu dua bulan.
Asesmen yang dilakukan, bertujuan untuk meningkatkan pelayanan penyelesaian perkara, meningkatkan kompetensi dan integritas tenaga teknis peradilan, meningkatkan tertib administrasi, dan meningkatkan pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu, seperti Posbakum, pembebasan biaya perkara (prodeo) dan sidang di luar gedung pengadilan.