MARINews, Jakarta-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima audiensi dari Perkumpulan Mediator Non Hakim Indonesia (PMNHI) pada Selasa (5/8). Pertemuan ini membahas pentingnya transparansi, independensi, serta kesetaraan perlakuan dalam tata kelola mediasi di lingkungan pengadilan.
Audiensi dihadiri oleh perwakilan PMNHI, yakni Jose Andreawan, S.H., M.H., Jhonson Ricardo, S.H., M.H., dan Michael Dotulong, S.H.. Dari pihak PN Jakarta Selatan, hadir Rio Barten selaku humas dan Denry Purnama selaku panitera.
Dalam forum tersebut, PMNHI menyampaikan beberapa masukan, antara lain agar PN Jakarta Selatan tidak melakukan kerja sama eksklusif dengan organisasi mediator tertentu maupun menunjuk koordinator mediator dari luar pengadilan.
PMNHI juga mengusulkan agar mediator nonhakim dapat memungut biaya jasa mediasi sepanjang disepakati para pihak sesuai aturan yang berlaku, serta mendorong dibukanya kembali pendaftaran mediator nonhakim. Selain itu, transparansi dan kesetaraan perlakuan bagi seluruh mediator non hakim turut menjadi perhatian utama.
Menanggapi hal tersebut, PN Jakarta Selatan menyatakan komitmen untuk melaksanakan tata kelola mediasi sesuai SK KMA Nomor 108 Tahun 2016, dengan menjunjung tinggi profesionalitas, transparansi, independensi, dan kesetaraan perlakuan bagi seluruh mediator nonhakim. PN Jakarta Selatan juga menegaskan keterbukaannya terhadap saran dari mediator nonhakim sebagai bagian dari upaya optimalisasi pelaksanaan mediasi di pengadilan.
Pertemuan yang berlangsung dalam suasana akrab dan konstruktif ini diakhiri dengan semangat bersama untuk memperkuat sinergi antara pengadilan dan mediator non hakim, sehingga fungsi mediasi di PN Jakarta Selatan dapat berjalan semakin efektif, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat pencari keadilan.