Film Law Abiding Citizen: Kisah Keadilan bagi Ilmuwan yang Taat Hukum di Persidangan

Ada banyak pesan di film ini, khususnya mengenai penegakan hukum dan keadilan yang dapat dijadikan referensi bagi seluruh aparat penegak hukum, pembuat aturan, dan mahasiswa hukum.
Poster film Law Abiding Citizen. Foto istimewa
Poster film Law Abiding Citizen. Foto istimewa

“Indonesia adalah negara hukum dan hukum adalah panglima tertinggi !” Ungkapan tersebut, seringkali disampaikan di televisi, koran maupun media sosial dalam berbagai kesempatan.

Berita-berita nasional, lokal, hingga pemberitaan mengenai artis di tanah air pun tidak akan jauh-jauh dari hal hukum. Bahkan, beberapa media sosial seperti Instagram dan X selalu ramai membicarakan hukum yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. 

Hal ini karena setiap gerak gerik yang dilakukan oleh remaja, pedagang, ibu rumah tangga, pejabat, hingga ilmuwan diatur oleh hukum yang berlaku di tempat mereka. Sehingga, mau tidak mau, suka tidak suka, setiap orang harus mematuhinya. Dengan diterapkannya asas fiksi hukum dan asas teritorial, berarti setiap orang di suatu wilayah dianggap mengetahui aturan di wilayah tersebut.

Film yang naskahnya ditulis oleh Kurt Wimmer ini, dibintangi oleh sederet aktor laga ternama Hollywood. Di antaranya, Gerrard Butler sebagai seorang Ilmuwan bernama “Clyde Shelton” dan Jamie Foxx, sebagai jaksa penuntut bernama “Nick Rice”. Film ini di rilis pada 2009 dan masuk dalam nominasi Penghargaan Saturnus dan Penghargaan Citra NAACP. Sesuai dengan judulnya, ada banyak pesan di film ini, khususnya mengenai penegakan hukum dan keadilan yang dapat dijadikan referensi bagi seluruh aparat penegak hukum, pembuat aturan, dan mahasiswa hukum.

Alur Cerita: Peristiwa yang Dialami oleh Ilmuwan Taat Hukum Bernama Clyde Shelton

Ketika Clyde Shelton bersama istri dan anak perempuannya di rumah, tiba-tiba pintu rumah mereka diketuk orang tidak dikenal. Setelah Clyde membuka pintunya, dia langsung dipukul hingga terjatuh oleh para perampok, Clyde dibuat tidak berdaya tangan dan kakinya di ikat dan mulutnya ditutup dengan lakban dan  perutnya ditusuk.

Istrinya pun harus mengalami hal yang sama, bahkan para perampok mencoba memperkosa istrinya di hadapan Clyde. Namun, anak perempuan Clyde yang sedang bersembunyi datang menghampiri karena tidak tega dengan kondisi Ibunya. Perampok tersebut, justru melampiaskan nafsunya dengan memperkosa anak perempuan Clyde, yang masih sangat belia dihadapan Clyde dan istrinya. Karena kehabisan darah setelah perutnya ditusuk Clyde pun pingsan.

Beberapa waktu kemudian Clyde dipertemukan dengan jaksa penuntut bernama Nick Rice. Dialah jaksa yang bertanggung jawab atas penuntutan demi keadilan dalam kasus Clyde. Namun, Nick Rice mengatakan pada Clyde bahwa mereka tidak memiliki cukup bukti untuk menjatuhkan dakwaan maksimal pada perampok bernama Darby, yang telah merampok, membunuh, dan memperkosa istri dan anak perempuan Clyde dihadapannya.

Lucunya, Ames yang merupakan rekan Darby dan ikut pada malam perampokan, namun tidak membunuh dan memperkosa istri dan anak perempuan Clyde malah di dakwa melakukan semuanya. Ini karena Darby mau kooperatif dan malah mengatakan saat penyidikan bahwa Ames lah yang melakukannya. Meskipun Clyde bersikeras bersaksi bahwa pelakunya adalah Darby. Nick mengatakan, jika hanya dari keterangan Clyde saja maka alat buktinya tidak cukup.

Hari persidangan pun tiba. Keduanya kemudian diputus bersalah. Ames dihukum mati, sedangkan Darby sang pelaku utama hanya dihukum ringan dengan lima tahun penjara. Setelah persidangan dihadapan para wartawan Darby menjabat tangan Nick dan mengucapkan terima kasih karena sudah mau kooperatif. Hal itu dilihat Clyde dan ia merasa sangat hancur dan tidak berdaya, karena pembunuh dan pemerkosa keluarganya diberikan keringanan sedemikian rupa. Padahal Clyde adalah warga negara yang baik dan taat hukum. Namun, hukum dan negara tidak dapat melindunginya dan keluarganya.

Setelah 10 tahun berlalu, Nick telah naik jabatan dan hidup bahagia dengan keluarganya. Nick bahkan bertugas untuk mengawasi eksekusi mati Ames. Sebelum dieksekusi mati, Ames sambil berteriak mengatakan kalau dia memang seorang kriminal, tetapi dia tidak membunuh dan memperkosa anak dan istri Clyde.

Setelah 10 tahun berlalu, Clyde diketahui mendalami dan mempelajari hukum yang ada. Dia bahkan menemukan celah jarak antara penegakan hukum dan keadilan. Singkat cerita Clyde menculik dan membalaskan dendamnya pada Darby.

Setelah melakukan penyidikan, Nick menemukan bahwa pelaku pembunuhan Darby adalah Clyde yang ternyata seorang ilmuwan berjasa dalam kehidupan manusia dan memiliki banyak hak paten. Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap Clyde yang ternyata telah bersiap. Nick pun bingung dengan Clyde karena merasa para perampok rumahnya telah dihukum.

Akhirnya, Nick tersadar kalau dia tidak bisa menyelesaikan kasus ini dan akan kurang alat bukti jika Clyde tidak mengaku. Akhirnya Nick mengajak Clyde untuk kooperatif. Clyde mengatakan mau mengaku jika diberikan tempat yang nyaman di dalam sel tahanan. Nick merasa dipermainkan dengan permintaan konyol tersebut. Namun, Clyde mengancam Nick dan keluarganya dan meyakinkan bahwa ini hanya permintaan sederhana dan dia akan mengaku. 

Singkat cerita, akhirnya Nick mengabulkan permintaan Clyde. Namun, di persidangan Clyde mengingkari janjinya dan tidak mau mengakui perbuatannya. Bahkan Clyde mencoba membuktikan di persidangan bahwa dia tidak bersalah. Hingga akhirnya Clyde tanpa bantuan pengacara dinyatakan tidak bersalah. 

Namun, tujuan Clyde ternyata bukanlah bebas, tetapi untuk membuktikan ke semua orang bahwa penegakan hukum sangat bermasalah. Ini karena orang yang telah melakukan pembunuhan bisa bebas begitu saja atau dihukum tidak setimpal. Bagaimana keadilan dapat ditegakkan, jika dalam proses penegakan keadilan tersebut dilakukan dengan setengah-setengah, tebang pilih dan dapat terjadi tawar menawar.

Singkat cerita, Clyde menggunakan semua kemampuannya dan perhitungannya untuk meruntuhkan sistem hukum yang rusak karena tidak dapat memberikan keadilan dan perlindungan baginya dan keluarganya. Padahal, Clyde awalnya adalah warga negara yang sangat percaya hukum dan menggantungkan seluruh hidupnya dan keluarganya pada perlindungan hukum.

Namun akhirnya, mencari keadilan bagi dirinya sendiri dan tidak percaya pada hukum. Padahal, selama ini dia telah bekerja keras untuk negaranya, membayar pajak, dan memberikan kehidupan yang layak bagi manusia. Sayangnya, negara yang dia percaya melalui sistem penegakan hukum tidak lagi dapat melindunginya dan keluarga.

Film ini sangat cocok untuk para praktisi hukum, akademisi, mahasiswa dan pembuat hukum, agar dapat diambil segala hikmahnya untuk menginspirasi agar benar-benar dan bersungguh-sungguh dalam menegakkan keadilan. Agar penegak hukum, mulai dari penyidik, penuntut, dan hakim, dapat benar benar menggali kebenaran materil sebelum dan selama di persidangan. 

Ini karena hukum ditujukan berimbang, tidak hanya harus memperhatikan asas bagi Terdakwa seperti asas praduga tak bersalah, atau asas in dubio pro reo, yang berarti jika ada keragu-raguan mengenai suatu hal, haruslah diputuskan hal-hal yang menguntungkan terdakwa. Namun juga harus memperhatikan asas social defences perlindungan sosial dan asas due process of law praktik proses hukum yang profesional, adil, dan jujur. 

Pada akhirnya, hakim harus memutuskan berdasarkan keragu-raguan yang masuk akal atau dalam bahasa lain asas beyond reasonable doubt berdasarkan pembuktian positif dan negatif oleh penuntut umum maupun Terdakwa. Karena pada hakikatnya, hakim bukanlah seseorang yang menyaksikan suatu peristiwa. Sehingga dalam keraguannya, hakim harus menggunakan akal, pikiran, dan hati nuraninya untuk menegakkan suatu keadilan.

Socrates mengatakan “Negara yang tidak mampu memberikan keadilan adalah negara yang gagal karena hanya mengambil pajak dari rakyatnya” dan “Membebaskan orang yang bersalah sama saja memberikan keadilan dalam ruang kosong”, karena baik itu membebaskan 1.000 orang bersalah dan menghukum satu orang tidak bersalah sama buruknya. Hal ini tidak sejalan dengan asas dan sama sama merupakan perbuatan zalim yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Kontributor: M. Hendra Cordova Masputra

Penulis: Kontributor
Editor: Tim MariNews