Mahkamah Agung menggelar kegiatan rapat koordinasi pengundangan kebijakan Mahkamah Agung RI dengan Direktorat Pengundangan, Penerjamahan dan Publikasi Peraturan Perundangan Kementerian Hukum, Kamis, (4/12).
Dalam rapat yang dibuka Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., salah satunya dijelaskan teknis pengundangan peraturan perundang-undangan yang disampaikan oleh Direktur Pengundangan, Penerjamahan dan Publikasi Peraturan Perundangan Kementerian Hukum, Alexander Palti Halomoan, S.H., M.H.
Berdasarkan paparan Alexander diuraikan proses pembentukan peraturan perundang-undangan dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan.
Ia menerangkan lebih lanjut, dasar hukum pengundangan peraturan perundang-undangan yakni ketentuan Pasal 85 ayat 1 UU 13/2022, Pasal 147 s.d. Pasal 155 Perpres 87 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Hukum No 33 Tahun 2025.
“Melalui pengundangan peraturan perundang-undangan dalam lembaran negara RI, maka dianggap memiliki daya ikat bagi setiap orang”, ungkapnya.
Alexander menambahkan, peraturan perundang-undangan secara normatif, mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
“Saat ini pengundangan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan secara elektronik, di mana tahapan pengundangan peraturan perundang-undangan dimulai dari proses permohonan, pemeriksaan, perbaikan hasil pemeriksaan, penetapan, penomoran, pembubuhan tte dan publikasi”, tambah Alexander.
Sebagai informasi, terdapat catatan dalam proses pengundangan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara elektronik, di mana perbaikan hasil pemeriksaan disampaikan dalam jangka waktu 10 hari kerja dan apabila melebihi dinyatakan batal dan mengajukan kembali dari tahap permohonan,