Manado - Transformasi hukum nasional kembali memasuki babak baru dengan disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Merespon perubahan tersebut, Pengadilan Tinggi (PT) Manado menyelenggarakan pembinaan teknis secara virtual, pada Rabu (28/1), dengan fokus pada penguatan pemahaman doktrinal dan praktis bagi para pimpinan dan hakim serta panitera di wilayah hukum se Sulawesi Utara.
Pembinaan ini diikuti oleh ketua dan wakil ketua, para hakim tinggi dan hakim tingkat pertama, serta panitera dari seluruh satuan kerja di wilayah hukum PT Manado.
Meski dilaksanakan melalui ruang pertemuan virtual, agenda tetap berlangsung khidmat dan interaktif.
Pembinaan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memastikan implementasi KUHAP Baru berjalan seragam dan efektif.
Dalam sesi pembinaan tersebut, Ketua PT Manado, Amin Sutikno, S.H., M.H., memaparkan, KUHAP Baru ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan sebuah pergeseran paradigma (paradigma shift) dalam sistem peradilan Indonesia.
Pembinaan ini secara khusus menelaah harmonisasi antara norma hukum baru dengan hukum acara yang telah berjalan.
Poin Utama Pembinaan
Dalam arahannya, KPT Manado menekankan beberapa poin krusial terkait penerapan undang-undang tersebut yaitu:
- Penahanan, diatur dalam Pasal 1 angka 33, Pasal 89 tentang Upaya Paksa, Pasal 99 tentang Penahanan, serta Pasal 100 KUHAP tentang persyaratan penahanan. Terdakwa dapat ditahan jika memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif.
- Jenis-Jenis Putusan, yang terdiri dari 6 (enam) putusan dan 1 (satu) penetapan, yaitu Putusan Pemidanaan, Putusan Bebas, Putusan Lepas dari Tuntutan Hukum, Putusan Pemaafan Hakim, Putusan berupa Tindakan, Putusan Sela, dan Penetapan Pengadilan;
- Penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP dan KUHAP, yang menekankan pada ketentuan peralihan Pasal 3 KUHP, template amar putusan, dan struktur atau format pertimbangan pedoman pemidanaan dalam putusan, serta mekanisme keadilan restoratif dan pengakuan bersalah terdakwa;
Selain materi yang disampaikan oleh KPT Manado, materi juga disampaikan oleh Hakim Tinggi PT Manado, Novrry Tammy Oroh, S.H, M.H., terkait Panduan Tahapan Persidangan berdasarkan KUHAP Baru dan R. A Didi Ismiatun, S.H, M.Hum., dengan materi Praperadilan berdasarkan KUHAP Baru.
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi mendalam mengenai kendala teknis yang mungkin dihadapi di lapangan.
Para Ketua Pengadilan Negeri memaparkan permasalahan di satuan kerja dalam mengadopsi regulasi baru ini, yang kemudian ditanggapi langsung oleh tim pembina dari PT Manado.
Kegiatan pembinaan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi para pimpinan, hakim, serta panitera di Sulawesi Utara dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Dengan pemahaman yang komprehensif, diharapkan tidak ada hambatan dalam transisi penerapan aturan baru di lingkungan peradilan.





