MARINews, Bangkinang - Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung melalui Pusdiklat Teknis Peradilan bekerjasama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) telah menyelenggarakan “Pelatihan Singkat Hak Kekayaan Intelektual bagi Hakim Tingkat Pertama Lingkungan Peradilan Umum Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Pengadilan Tinggi Jambi dan Pengadilan Tinggi Padang” pada 3 November-14 November 2025 secara online (mandiri) dan offline (klasikal) di The Premiere Hotel Pekanbaru.
Pelatihan singkat HKI bagi Hakim tingkat pertama tersebut dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Riau Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. bersama-sama dengan panitia dan perwakilan JICA.
Dari peserta sebanyak 30 orang Hakim dari beberapa pengadilan yang mengikuti pelatihan tersebut terdapat delegasi Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang yakni Tulus Hasudungan Pardosi, S.H., M.H., Lely Manullang, S.H., M.Kn, Zelika Permatasari, S.H., M.H. dan Yosep Butar-butar, S.H.
Pada tahap pelatihan secara klasikal, pemateri/pengajar dari pelatihan tersebut terdiri dari hakim-hakim yang berpengalaman di bidang HKI dan pengajar Pusdiklat Teknis Peradilan, serta terdapat pemateri/pengajar yang dari Japan International Cooperation Agency (JICA).
Para peserta pelatihan HKI diberikan pemahaman mengenai hak kekayaan intelektual dalam hal merek, ahasia dagang, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, tindak pidana HKI dan tak kalah penting pemahaman mengenai perbandingan merek Indonesia dan Jepang.
Dalam tahap pembelajaran, tidak hanya pemateri yang menyampaikan materi mengenai beberapa hal hak kekayaan intelektual di Indonesia dan Jepang, namun para peserta juga diminta berdiskusi dan membahas mengenai beberapa kasus ataupun permasalahan hukum yang ada dan telah terjadi. Sehingga pemahaman para peserta tidak hanya dari materi namun dari kasus atau permasalahan hukum yang ada.
Penutupan pada hari terakhir oleh Ketua Pengadilan Tinggi Riau yang diwakili langsung oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Riau.
Pada tahap penutupan pelatihan HKIM tersebut, setelah panitia dan pengajar merapatkan mengenai hasil kelulusan peserta, panitia mengumumkan nama-nama yang berprestasi mengikuti pelatihan singkat tersebut dan dari hasilnya ada dua Hakim PN Bangkinang yakni Lely Manullang, S.H., M.Kn, Tulus Hasudungan Pardosi, S.H., M.H., yang meraih juara kedua dan ketiga sedangkan juara pertama diraih oleh Hakim PN Pasir Pangaraian Julian Leonardo Marbun, S.H. dalam petaihan singkat HKI tersebut.
Diharapkan dari pelatihan singkat ini, maka hakim-hakim Indonesia khususnya hakim-hakim yang telah mengikuti pelatihan tersebut, dapat memahami mengenai hukum hak kekayaan intelektual serta dampak-dampak dari pelanggaran dari HKI itu sendiri baik secara hukum perdata dan pidana.
