Diskusi Reboan PTUN Bandung, TUADA TUN: Perdamaian adalah Kebaikan Tertinggi

Prof. Yulius menyampaikan, perdamaian adalah suatu penyelesaian yang dapat memberikan rasa bahagia untuk semua pihak.
Poster Diskusi Reboan Seri -43 | Foto : Dokumentasi PTUN Bandung
Poster Diskusi Reboan Seri -43 | Foto : Dokumentasi PTUN Bandung

MARINews, Bandung - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung kembali menggelar diskusi Reboan Seri ke-43.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, (17/12) secara luring dan daring dimulai pada pukul 09.30 WIB dengan mengangkat tema “Prospek Mediasi dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara”.

Diskusi Reboan Seri ke-43 tersebut, diisi oleh Ketua Muda Tata Usaha Negara (Tuada TUN) Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. selaku Keynote Speaker.

Selain itu, Ketua Departemen Hukum Administrasi Negara FH UI, Dr. Harsanto Nursadi, S.H., M.Si., Dosen FH UI/Anggota Pokja Mediasi MA/Tim Pembaruan MA, Dr. Wiwiek Awiati, S.H., M.H. dan Ketua PTUN Bandung, Dr. Agus Budi Susilo, S.H., M.H. dihadirkan sebagai narasumber.

Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. dalam keynote speech yang diberi judul “Prospek Penerapan Mediasi di Peradilan Tata Usaha Negara”, menekankan kepada seluruh rekan-rekan hakim untuk tidak boleh berhenti berpikir dan berhenti mempertanyakan apa yang selama ini kita anggap sudah benar.

“Selama ini, hampir semua menyampaikan, perdamaian di proses persidangan TUN itu hampir tidak mungkin dan memang tidak diatur oleh hukum acara”, ucapnya.

Kendati demikian, beliau mempertanyakan apa yang kemudian dicari oleh hakim dalam menangani perkara?

Apa yang diharapkan oleh pencari keadilan dari proses pengadilan dan apa yang diharapkan oleh dunia ilmu hukum ke depan?

“Saya yakin, kita semua akan sepakat bahwa perdamaian adalah sesuatu yang dicari oleh orang, apalagi orang-orang yang terlibat dalam perkara”, lanjutnya.

Prof. Yulius menyampaikan, perdamaian adalah suatu penyelesaian yang dapat memberikan rasa bahagia untuk semua pihak. Apabila dikaitkan dengan landasan filosofis penegakan hukum di Indonesia, hal ini sejalan dengan konstitusi sebagai hukum tertinggi. 

“Bukan keadilan bagi pribadi atau individu-individu tetapi keadilan sosial, karena masyarakat kita ini masyarakat yang guyub. Kemanfaatan dan kedamaian bagi mayoritas itu diutamakan daripada untuk pribadi-pribadi”, tegasnya.

Oleh karena itu, beliau mempertanyakan “apakah mungkin suatu proses penegakan hukum yang substansinya menerjemahkan keadilan secara konkret justru melarang tercapainya perdamaian?” tuturnya.

Lebih lanjut, beliau menyampaikan, hal ini memang belum pernah didiskusikan. Apalagi pada kesempatan ini, dihadiri oleh pembicara-pembicara yang sudah tidak diragukan lagi kompetensinya.

“Saya sangat senang, pada hari ini expertnya hadir, Pak Dr. Harsanto yang saya kenal ahli di bidang ini dan Ibu Wiwiek, Tim Pokja mediasi Mahkamah Agung. Saya yakin para peserta nanti akan bisa menggali banyak sekali dari beliau berdua”, lanjutnya.

Prinsip utama yang harus dipegang, lanjut Prof. Yulius, yaitu keadilan tertinggi adalah perdamaian. 

“Perdamaian dalam arti suatu produk hakim yang bisa diterima dengan perasaan bahagia oleh penggugat, diterima dengan senang hati oleh tergugat dan diterima baik oleh masyarakat”, pungkasnya.

Sebagai keynote speech untuk membuka ruang diskusi secara mendalam, Prof. Yulius juga menyampaikan, secara praktis, mediasi di dalam proses persidangan TUN sudah dilaksanakan.

“Kalau terjadi perdamaian di luar sidang, hakim TUN akan mengeluarkan penetapan pencabutan gugatan dan memerintahkan panitera pengadilan mencoret perkara ini dari register”, ucapnya.

Selanjutnya, beliau berharap apabila terjadi perdamaian di luar sidang dapat dimasukkan dalam pertimbangan hakim. 

“Dalam rangka upaya kita menuju adanya kondisi hukum perdamaian, kita maju selangkah, di dalam putusan saudara tolong cantumkan, “menimbang bahwa telah terjadi kesepakatan antara pihak penggugat dan tergugat di luar sidang, maka perlu ditambahkan bahwa sifat sengketa itu sudah hilang, menjadi tidak bermanfaat apabila perkara ini dilanjutkan” tutupnya.

Setelah mengakhiri keynote speechnya, Prof. Yulius secara resmi membuka diskusi Reboan ke-43 PTUN Bandung secara simbolik dan disambut meriah oleh para hadirin.

Kegiatan Diskusi Reboan ke-43 PTUN Bandung ini, tidak hanya diikuti oleh para Hakim di Lingkungan Peradilan TUN, tetapi juga terbuka bagi para akademisi dan mahasiswa.