Itikad Tidak Baik dalam Perkawinan dan Batas Akibat Hukumnya: Kaidah Putusan Peninjauan Kembali Nomor 47 PK/Ag/2025

Putusan Peninjauan Kembali Nomor 47 PK/Ag/2025 menegaskan kaidah penting bahwa perkawinan yang putus karena kematian tidak dapat dibatalkan.
Ilustrasi. (Foto: Ilustrasi AI)
Ilustrasi. (Foto: Ilustrasi AI)

Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 47 PK/Ag/2025 menghadirkan kaidah hukum yang penting dalam khazanah hukum perkawinan di Indonesia, khususnya pada titik temu antara hukum keluarga, hukum waris, dan prinsip itikad baik. Putusan ini mengandung kaidah bahwa perkawinan yang putus karena kematian tidak dapat dibatalkan, akan tetapi dalam hal perkawinan tersebut terdapat itikat tidak baik yang dibuktikan dengan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap, dapat dijadikan dasar mengajukan gugatan agar perkawinan tersebut dinyatakan tidak menimbukan akibat hukum terhadap harta bersama dan kewarisan bagi pasangan yang hidup lebih lama.

Kaidah dalam putusan tersebut menegaskan dua hal penting. Pertama, secara prinsipil perkawinan yang telah putus karena kematian tidak dapat dibatalkan. Kedua, dalam keadaan tertentu di mana terbukti adanya itikad tidak baik yang dikonfirmasi melalui putusan pidana berkekuatan hukum tetap, perkawinan itu dapat dinyatakan tidak menimbulkan akibat hukum terhadap harta bersama dan kewarisan bagi pasangan yang hidup lebih lama.

Kaidah dalam putusan tersebu mencerminkan ikhtiar peradilan untuk secara simultan menjaga kepastian hukum, mewujudkan keadilan substantif, dan memberikan perlindungan terhadap kemungkinan penyalahgunaan institusi perkawinan. Sehingga hukum tidak hanya berfungsi sebagai aturan yang kaku, tetapi juga sebagai instrumen yang peka terhadap nilai keadilan dan realitas sosial.

Dalam hukum perkawinan, pembatalan perkawinan pada dasarnya diarahkan pada perkawinan yang cacat sejak awal, baik karena pelanggaran syarat materiil maupun formil. Namun, ketika perkawinan telah berakhir karena kematian, secara doktrinal hubungan hukum suami-istri dianggap telah selesai. Pada titik ini, pembatalan menjadi tidak relevan karena objek yang hendak dibatalkan, yakni status perkawinan yang masih berlangsung, telah tiada.

Akan tetapi, realitas sosial dan praktik hukum menunjukkan bahwa institusi perkawinan bisa saja disalahgunakan untuk tujuan-tujuan instrumental, seperti memperoleh harta atau hak waris. Dalam konteks ini, perkawinan dapat direduksi menjadi sarana untuk mencapai keuntungan ekonomi semata, bukan sebagai ikatan lahir batin yang dilandasi niat baik. Ketika motif ini terbukti secara hukum pidana, maka mempertahankan seluruh akibat hukum perkawinan justru berpotensi melukai rasa keadilan.

Putusan PK Nomor 47 PK/Ag/2025 tampak mengadopsi pendekatan progresif dengan memisahkan antara eksistensi perkawinan dan akibat hukumnya. Perkawinannya sendiri diakui pernah ada dan telah putus karena kematian, sehingga tidak dibatalkan. Namun, akibat hukum tertentu, khususnya terkait harta bersama dan kewarisan, dapat dinegasikan bagi pihak yang terbukti beritikad tidak baik. Pendekatan ini sejalan dengan rasa keadilan universal.

Secara teoretis, kaidah ini juga selaras dengan perkembangan pemikiran hukum yang menekankan pentingnya itikad baik (good faith) sebagai fondasi hubungan hukum. Dalam konteks ini, itikad baik berfungsi sebagai standar etik sekaligus yuridis untuk menilai kelayakan perlindungan hukum bagi seseorang. Dengan menjadikan putusan pidana berkekuatan hukum tetap sebagai prasyarat, pengadilan juga menjaga kehati-hatian agar penilaian mengenai itikad tidak baik tidak bersifat subjektif, melainkan berbasis pembuktian yang kuat.

Dari perspektif hukum waris, kaidah ini memiliki implikasi signifikan. Hukum waris pada dasarnya bertujuan mendistribusikan hak dan kewajiban pewaris secara adil kepada pihak yang berhak. Jika seseorang terbukti bertindak curang atau jahat dalam konteks perkawinan, memberikan hak waris kepadanya justru bertentangan dengan tujuan moral hukum waris itu sendiri. Oleh karena itu, pembatasan akibat hukum waris dalam situasi seperti ini dapat dipandang sebagai koreksi etik terhadap penerapan hukum yang terlalu formalistik.

Lebih jauh, putusan ini dapat dibaca sebagai refleksi pergeseran dari legal justice menuju substantive justice. Pengadilan tidak semata-mata terpaku pada konstruksi normatif yang kaku, tetapi juga mempertimbangkan dimensi moral dan tujuan hukum. Ini sejalan dengan gagasan hukum progresif yang melihat hukum sebagai sarana untuk mencapai keadilan nyata di masyarakat, bukan sekadar menjaga konsistensi logika normatif.

Jadi, putusan Mahkamah Agung Nomor 47 PK/Ag/2025 berkontribusi pada penguatan doktrin bahwa perlindungan hukum tidak layak diberikan kepada pihak yang menyalahgunakan hukum itu sendiri. Kaidah yang dihasilkan memperkaya praktik peradilan dan membuka ruang bagi penegakan keadilan yang lebih substantif. Putusan ini menegaskan bahwa perkawinan sebagai institusi luhur tidak boleh direduksi menjadi alat untuk meraih keuntungan melalui itikad buruk.

Penulis: M. Khusnul Khuluq
Editor: Tim MariNews