Dalam melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman, yaitu memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, seorang Hakim dituntut untuk sehat baik secara fisik maupun mental.
Namun, pada kenyataannya, banyak Hakim yang mulai diserang berbagai macam penyakit, mulai dari penyakit yang tergolong ringan hingga penyakit yang tergolong berat.
Isu kesehatan Hakim telah menjadi salah satu perhatian dari Mahkamah Agung. Untuk menjamin kesehatan Hakim, Mahkamah Agung telah melakukan beberapa upaya, salah satunya adalah dengan mengadakan kerjasama dengan Mandiri Inhealth.
Namun, yang harus diperhatikan, kesehatan Hakim tetap menjadi tanggung jawab masing-masing individu Hakim. Tidak dapat disangkal, sebagian besar Hakim masih kurang memberikan perhatian terhadap kondisi kesehatannya sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan kesehatan di masa mendatang.
Masalah kesehatan dapat muncul dari berbagai hal, bahkan tidak jarang penyakit muncul dari rutinitas yang dilakukan sehari-hari. Ada beberapa rutinitas Hakim yang dapat menjadi awal mula dari penyakit, diantaranya:
1. Duduk terlalu lama;
Pekerjaan Hakim identik dengan duduk dalam jangka waktu yang sangat lama, bahkan dalam beberapa perkara, seorang Hakim dapat duduk lebih dari 6 (enam) jam.
Duduk telalu lama dapat memperlambat metabolism tubuh dan membuat otot dan sendi menjadi lemah.
Hal tersebut dapat mempengaruhi kinerja tubuh dalam mengatur gula darah dan tekanan darah, sehingga berpotensi memicu penyakit seperti penyakit jantung, diabetes, obesitas, melemahnya otot, nyeri kronis pada leher serta punggung dan sebagainya.
Untuk itu, disarankan untuk istirahat dari posisi duduk setiap 30 (tiga puluh) menit sekali dengan berdiri, berjalan-jalan, atau melakukan perengangan ringan.
Selain itu, pastikan kursi dapat meyangga punggung dengan baik dan sesuaikan tinggi kursi dan meja dengan tubuh.
2. Bekerja dihadapan laptop terlalu lama
Di jaman modern, penggunaan laptop atau computer telah menjadi hal umum, tidak terkecuali dalam profesi Hakim.
Dalam melaksanakan pekerjaannya, Hakim diwajibkan untuk menggunakan laptop atau komputer, namun penggunaan laptop yang terlalu lama berpotensi memicu penyakit seperti nyeri punggung dan leher yang dapat menyebabkan perubahan postur tubuh menjadi bungkuk, carpal tunnel syndrome (CTS) yaitu nyeri pada pergelangan tangan dan siku akibat gerakan berulang karena mengetik terlalu lama, computer vision syndrome (CVS) dengan ciri-ciri penglihatan terasa kabur sakit kepala, dan sulit melihat benda pada jarak jauh dengan fokus yang disebabkan otot mata yang tegang karena menatap layar komputer secara satu arah dalam jangka waktu yang lama dan sebagainya.
Untuk itu disarankan berhenti melihat layar komputer selama 15 (lima belas) menit apabila telah menatap layar komputer selama 2 (dua) jam, lakukan pengaturan pada komputer untuk mengatur ukuran teks, menyeimbangkan cahaya pada layar komputer, dan menyeimbangkan kontras pada layar komputer, pastikan penggunaan komputer dilakukan diruangan yang memiliki pencahayaan yang terang, dan jangan lupa melakukan pemeriksaan mata secara rutin minimal 1 (satu) tahun sekali.
3. Telat makan
Hakim yang disibukkan dengan jumlah perkara yang banyak seringkali menunda makan bahkan mengabaikan makan demi menyelesaikan persidangan.
Kebiasaan tersebut berpotensi memicu penyakit seperti menurunnya konsentrasi dan produktivitas, meningkatkan resiko masalah pencernaan, memperlambat metabolism tubuh, meningkatkan sindrom iritasi usus (irritable bowel syndrome), kram perut, radang lambung, diabetes, dan sebagainya.
4. Overwork.
Overwork pada umumnya mengacu kepada kondisi dimana seseorang bekerja terlalu lama atau memiliki beban kerja yang terlalu banyak yang melebihi kemampuan fisik dan mental orang tersebut.
Overwork berpotensi memicu penyakit seperti kelelahan yang berkepanjangan, depresi, diabetes, penyakit jantung, kesulitan tidur, emosi yang tidak stabil, dan sebagainya.
Untuk itu disarankan agar setiap Hakim mulai mengatur pekerjaan dengan menentukan prioritas pekerjaan berdasarkan tingkat urgensi, menghindari multitasking yang berlebihan, menetapkan batas waktu menyelesaikan pekerjaan, memanfaatkan waktu dengan maksimal termasuk untuk istirahat, meminta bantuan kepada rekan yang lain jika memungkinkan, dan gunakan waktu cuti untuk beristirahat dari pekerjaan.
Meskipun disebut sebagai “wakil Tuhan di dunia”, seorang Hakim pada hakekatnya adalah seorang manusia biasa. S
eorang Hakim wajib dituntut untuk memperhatikan kondisi kesehatannya. Hakim yang sehat secara fisik dan mental tentu dapat menghasilkan putusan yang berkualitas.
Dengan mengetahui rutinitas yang berpotensi menyebabkan penyakit, diharapkan setiap Hakim dapat merubah pola rutinitas sehingga dapat terhindar dari penyakit.
Harus diingat, Sehat itu murah, namun menjadi mahal ketika sehat berubah menjadi sakit.
Sumber referensi:
https://www.alodokter.com/bahaya-duduk-terlalu-lama-perlu-diwaspadai-ini-cara-mencegahnya;
https://kftd.co.id/news/jangan-disepelekan-ini-5-bahaya-duduk-terlalu-lama;
https://www.halodoc.com/artikel/5-dampak-kesehatan-pekerja-bila-terlalu-sering-duduk-di-depan-laptop?srsltid=AfmBOoouNhgVSliMh_l51Q5n5keaMweofioHPZr62ceN08IrVrgygLxj;
https://hellosehat.com/mata/penyakit-mata/risiko-kesehatan-komputer/;
https://hellosehat.com/nutrisi/tips-makan-sehat/akibat-telat-makan/;
https://health.grid.id/read/354151222/makan-siang-terlambat-bisa-bahayakan-kesehatan-awas-alami-penyakit-kronis-ini?page=all;
https://hellosehat.com/sehat/informasi-kesehatan/bahaya-bekerja-berlebihan/;