KY Membuka Penerimaan Usulan Calon Hakim Agung

Rekrutmen calon Hakim Agung ini, diharapkan dapat mengisi kekosongan Hakim Agung MA RI yang saat ini cukup banyak.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Foto: dokumentasi MA
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Foto: dokumentasi MA

MARINews, Jakarta-Kekosongan Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) saat ini cukup banyak. Dari data yang ada mengenai jumlah Hakim Agung MARI yang dipimpin oleh YM. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., jumlah Hakim Agung hanya ada 43, termasuk Pimpinan dan Ketua Kamar.

Sebenaranya, Komisi Yudisial (KY) telah melaksanakan perekrutan Hakim Agung MARI pada 2024. Namun, setelah KY mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, ternyata Komisi III DPR RI menolak usulan tersebut dan dalam rapat paripurna DPR RI mengesahkan penolakan usulan tersebut. Sehingga tahun lalu, tidak ada penambahan Hakim Agung.

KY kembali mengumumkan tentang penerimaan usulan calon Hakim Agung pada 2025 ini. Hal itu, berdasarkan permintaan MA RI melalui surat Wakil Ketua MARI Bidang Non Yudisial Nomor 30/WKMA.NY/KP.1.1/II/2025 untuk mengisi kekosongan Hakim Agung pada Kamar Perdata, Kamar Pidana, Kamar Agama, Kamar Tata Usaha Negara, Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak dan Kamar Militer.

Adapun syaratnya untuk menjadi Hakim Agung MA RI sebagai berikut:

A. Hakim Karier

Warga Negara Indonesia;

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 

2. Berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum; 

3. Berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun; 

4. Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban; 

5. Berpengalaman paling sedikit dua puluh tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi; dan 

6. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

B. Nonkarier

1. Warga Negara Indonesia;

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 

3. Berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu sesuai dengan kamar yang dipilih dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum; 

4. Berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun;

5. Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban; 

6. Berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 tahun; 

7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih; 

8. Tidak pernah dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin.

Seleksi dilakukan secara bertahap, meliputi: Seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, dan wawancara.

Pendaftaran calon Hakim Agung dilakukan secara daring melalui laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id mulai dari 6 Maret 2025 sampai dengan 27 Maret 2025 pukul 24.00 WIB.

Berkas persyaratan yang harus disiapkan calon hakim dan ketentuan-ketentuan lain yang wajib dipersiapkan dan diupload oleh calon Hakim Agung dapat dilihat pada laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id.

Rekrutmen calon Hakim Agung ini, diharapkan dapat mengisi kekosongan Hakim Agung MA RI yang saat ini cukup banyak dan dapat mempercepat serta meningkatkan kinerja Mahkamah Agung dalam pemeriksaan berkas perkara kasasi dan peninjauan kembali.

Penulis: Andy Narto Siltor
Editor: Tim MariNews