Komisi Yudisial Umumkan Calon Hakim Agung Lulus Seleksi Kualitas

Bagi calon Hakim Agung yang dinyatakan lulus tersebut, apabila tidak mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian yang akan dilakukan sesuai jadwal, maka akan dinyatakan gugur.
Para Hakim Agung. Foto dokumentasi Humas MA
Para Hakim Agung. Foto dokumentasi Humas MA

MARINews, Jakarta-Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY) mengumumkan hasil seleksi kualitas Hakim Agung Republik Indonesia Tahun 2025 pada Selasa (27/5), pengumuman tersebut ditandatangani oleh Ketua KY Prof. Dr. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D.

Sebelumnya, berdasarkan hasil penelitian/verifikasi terhadap berkas administrasi, KY mengumumkan nama-nama calon hakim agung yang memenuhi persyaratan administrasi dari kamar pidana berjumlah enam puluh sembilan calon Hakim Agung, kamar perdata berjumlah tiga puluh tiga calon Hakim Agung, kamar agama berjumlah tiga puluh sembilan calon Hakim Agung, kamar militer berjumlah tujuh calon Hakim Agung, kamar tata usaha negara berjumlah empat orang calon Hakim Agung dan kamar tata usaha negara (khusus pajak) berjumlah sembilan orang calon Hakim Agung.

Setelah itu, berdasarkan keputusan rapat pleno yang dilakukan pada 27 Mei 2025, KY kembali mengumumkan nama-nama calon Hakim Agung yang lulus seleksi kualitas dari kamar pidana, kamar perdata, kamar agama, kamar militer, kamar tata usaha negara dan kamar tata usaha negara (khusus pajak).

Banyak nama-nama calon Hakim Agung yang gugur dalam proses uji kualitas. Pada kamar pidana, dari enam puluh sembilan calon Hakim Agung yang lulus adminstrasi, setelah mengikuti seleksi kualitas, hanya menyisakan sepuluh calon Hakim Agung saja.

Pada kamar perdata, hanya menyisakan tujuh calon hakim agung, dari kamar agama menyisakan lima orang, kamar militer dua orang, kamar tata usaha negara menyisakan dua calon Hakim Agung dan terakhir pada kamar tata usaha negara (khusus pajak) yang lulus seleksi kualitas berjumlah tujuh orang.

Terlihat jelas bahwa calon Hakim Agung pada kamar pidana, kamar perdata dan kamar agama yang paling banyak dinyatakan tidak lulus seleksi kualitas dari calon Hakim Agung pada kamar lainnya.

Pada nama-nama calon Hakim Agung yang tersisa, ada sejumlah nama-nama pejabat Mahkamah Agung, Hakim Tinggi, advokat, dan dosen. Pada kamar pidana, ada Hakim Tinggi Badan Pengawas MA, sedangkan pada kamar pidana yang dinyatakan lulus ada Panitera Mahkamah Agung dan Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung. Pada kamar agama yang dinyatakan lulus di antaranya Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang dan Hakim Tinggi Yustisial Badan Strategi kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung. Pada kamar militer ada Hakim Ad Hoc Tipikor Mahkamah Agung, sedangkan kamar TUN ada Hakim Tinggi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN, yang terakhir pada kamar TUN (khusus pajak) selain hakim pengadilan pajak ada beberapa nama dari Kementerian Keuangan dan konsultan pajak.

Berikut ini nama-nama lengkap calon hakim agung yang dinyatakan lulus seleksi kualitas:

Kamar Pidana:

1. Agung Sulistiyono, S.H, S.Sos., M.Hum. 

2. Alimin Ribut Sujono, S.H., M.H. 

3. Annas Mustaqim, S.H., M.Hum. 

4. Dr. Avrits, S.H., M.H. 

5. Dr. Catur Iriantoro, S.H., M.Hum.

6. Julius Panjaitan, S.H., M.H.

7. Dr.Hj. Nirwana, S.H., M.Hum. 

8. Pasti Tarigan S.H., M.H.

9. Dr. Sugeng Riyadi, S.H., M.H. 

10. Suradi S.H., S.Sos., M.H. 

Kamar Perdata:

1. Bongbongan Silaban, S.H., L.L.M. 

2. Edy Pramono, S.H., M.H. 

3. Ennid Hasanuddin, S.H., CN., M.H. 

4. Dr. Hendri Jayadi, S.H., M.H. 

5 .Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. 

6. Dr. Riza Fauzi, S.H., C.N. 

7. Dr. Dr. Yonatan S.H., S.Kom., S.E., MAF., M.Kn.

Kamar Agama:

1. Dr. Abd. Hakim, M.H.I. 

2. Dr. Drs. Abdul Hadi, M.H.I. 

3. Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H. 

4.  Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H.

5. Dr. Drs. Sirajuddin Sailellah, S.H., M.H. 

Kamar Militer:

1. Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H.

2. Dr. Tri Achmad Bhaykhonni, S.H., M.H.

Kamar TUN:

1. Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H.

2. Susilowati Siahaan, S.H., M.H.

Kamar TUN (Khusus Pajak)

1. Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si., M.H. 

2. Dr. Arifin Halim, S.E., S.H., M.H. 

3. Dr. Budi Nugroho, S.H., S.E., M.Hum. 

4. Dr. Diana Malemita Ginting, Ak., S.H., M.Si., M.H. 

5. Dr. Triyono Martanto, S.E., Ak, S.H., M.M., M.Hum., C.A.

6. Dr. Wahyu Widodo, Ak., S.H., M.Si. 

7. Prof. Dr. Yeheskiel Minggus T, S.H., M.H., PCCP., CLA.

Peserta seleksi Calon Hakim Agung yang dinyatakan lulus seleksi kualitas tersebut berhak mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian berupa: pemeriksaan kesehatan dilakukan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta pada 11 dan 12 Juni 2025, tes psikologi secara daring pada 14 Juni 2025 di tempat masing-masing peserta, asesmen kepribadian dan kompetensi secara daring di tempat masing-masing peserta pada 16 sampai dengan 20 Juni 2025 (jadwal masing-masing calon akan disampaikan kemudian).

Keputusan pengumuman ini tidak dapat diganggu gugat dan bersifat final. Sedangkan bagi calon Hakim Agung yang dinyatakan lulus, apabila tidak mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian yang akan dilakukan sesuai jadwal, maka akan dinyatakan gugur.

KY meminta agar peserta seleksi mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan/kelulusan dalam proses seleksi tersebut.

Semoga, seleksi berjalan dengan baik dan menghasilkan calon-calon hakim agung yang sesuai kebutuhan dari Mahkamah Agung dan juga dapat menjawab tantangan yang akhir-akhir ini banyak dibahas oleh masyarakat mengenai integritas dari hakim agung yang terpilih nantinya.

Penulis: Andy Narto Siltor
Editor: Tim MariNews