Hakim dan ASN Pengadilan Apa Bisa Terima Parsel Lebaran?

Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya.
Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Foto istimewa
Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Foto istimewa

Dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri, setiap warga dalam lingkungan Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya, dilarang memberi parsel dalam bentuk apapun kepada pejabat Mahkamah Agung dan pimpinan pengadilan.

Apabila ketentuan tersebut dilanggar, baik pemberi maupun kepada penerima akan dikenakan hukuman disiplin sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2013 tentang Larangan Memberikan Parsel Kepada Pejabat Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan.

Plt. Kepala Badan Pengawasam Mahkamah Agung (KaBawas-MA) mengatakan, untuk menegaskan kembali komitmen Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, pihaknya kembali menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Hal itu, sehubungan dengan upaya memperkuat budaya antikorupsi dan antigratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, dengan berlandaskan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2013 dan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Dalam Surat Edaran tersebut, Plt Kabawas-MA menyatakan, hakim dan aparatur pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya wajib mendukung upaya pencegahan korupsi. Khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya. 

Dia menyebut, hakim dan aparatur pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya wajib menjadi teladan dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya. 

“Permintaan dana atau hadiah dilarang, seperti permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama hakim dan aparatur pengadilan”.

Ditegaskan lagi dalam surat tersebut mengenai penerimaan bentuk bingkisan atau makanan/minuman, agar disalurkan kepada panti asuhan, panti jompo atau pihak lainnya yang membutuhkan atau dapat melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) untuk dilaporkan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di satuan kerja masing-masing disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penyerahannya untuk kemudian dilaporkan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi Gol KPK https://gol.kpk.go.id/login/”.

Pada akhir surat edaran tersebut, Kabawas melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dalam hari raya keagamaan, upaya tersebut dilakukan untuk memperkuat budaya antikorupsi dan antigratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Penulis: Andy Narto Siltor
Editor: Tim MariNews