MARINews, Jakarta-Dunia peradilan Indonesia tengah berduka. Salah satu hakim inspiratif dan menjadi panutan di lingkungan peradilan, Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H., telah berpulang ke rahmatullah pada Minggu (11/5) pagi. Almarhum meninggal dunia di Rumah Sakit Siloam, Jakarta, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga besar Mahkamah Agung dan masyarakat hukum Indonesia.
Dr. Lilik Mulyadi, yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, dikenal sebagai sosok hakim yang tidak hanya cerdas dan berintegritas, tetapi juga rendah hati, dan produktif dalam dunia literasi hukum. Beliau merupakan figur teladan yang selama hidupnya mendedikasikan diri sepenuhnya untuk kemajuan hukum dan keadilan di tanah air.
Kariernya di dunia hukum dimulai sejak 1 Desember 1986 sebagai staf di Mahkamah Agung RI. Sejak itu, perjalanan kariernya menapaki berbagai posisi penting di sejumlah pengadilan negeri maupun tinggi di seluruh Indonesia. Ia pernah bertugas sebagai hakim di berbagai daerah seperti Pengadilan Negeri Serui (1991), Kandangan (1995), Bangli (1999), Denpasar (2003), dan Jakarta Pusat (2004).
Berkat kredibilitas, integritas, dan komitmennya dalam menegakkan hukum, Dr. Lilik mendapat kepercayaan untuk memimpin berbagai pengadilan. Beberapa posisi penting yang pernah diembannya antara lain Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen (2009), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (2013), hingga Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Medan dan Denpasar. Ia juga pernah menjadi Hakim Yustisial di Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan.
Puncak kariernya adalah ketika ia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara (2023) dan terakhir sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu. Di setiap tempat tugasnya, ia dikenal sebagai pemimpin yang bijaksana, adil, dan dekat dengan seluruh jajaran, baik sesama hakim maupun pegawai pengadilan.
Lahir di Bogor pada 23 Agustus 1961, Dr. Lilik merupakan lulusan S-1 Hukum Pidana Universitas Udayana (1985), S-2 Ilmu Hukum Universitas Udayana (2002), dan meraih gelar doktor dari Universitas Padjadjaran Bandung pada 2007. Kecintaannya pada dunia ilmu hukum tidak hanya diwujudkan dalam profesinya sebagai hakim, tetapi juga melalui kontribusinya dalam literasi hukum.
Almarhum dikenal sebagai penulis yang produktif. Selama hidupnya, ia telah menulis tidak kurang dari 20 buku hukum yang menjadi rujukan penting di kalangan akademisi dan praktisi. Beberapa karyanya yang terkenal antara lain Pengadilan Anak di Indonesia: Teori, Praktik, dan Permasalahannya, Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teoretis dan Praktik Peradilan, dan Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktiknya di Indonesia-ketiganya diterbitkan oleh CV Mandar Maju.
Karya-karya tersebut kini menjadi amal jariyah yang akan terus mengalirkan pahala baginya. Kepergian Dr. Lilik Mulyadi menyisakan luka dan kehilangan mendalam, namun dedikasi dan warisannya akan terus hidup dalam dunia hukum Indonesia. Semoga amal ibadahnya diterima di sisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. Selamat jalan Pak Lili, Sang Penegak Keadilan.