MARINews, Jakarta – Mahkamah Agung menggelar acara Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dan Koordinasi untuk Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Mahkamah Agung (MA), Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Jumat (19/12).
Dalam sambutannya, Ketua MA, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menyambut baik terwujudnya nota kesepahaman, sebagai wujud penguatan kerja sama antar lembaga negara, khususnya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), penguatan sosialisasi serta pemahaman peraturan di bidang kebanksentralan dan sektor jasa keuangan.
Prof. Sunarto menegaskan, kerja sama antar lembaga negara di bidang hukum dan keuangan menjadi hal yang mendasar dan semakin relevan dalam menghadapi dinamika ekonomi nasional dan global yang kompleks.
Kolaborasi yang terjalin, lanjut Prof. Sunarto, memungkinkan pertukaran pengetahuan dan perspektif antar lembaga, memperkaya pemahaman, dan meningkatkan kualitas pengambilan kebijakan, pengawasan dan penegakan hukum.
“Melalui kerja sama ini, hakim memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai konteks ekonomi dan teknis sektor keuangan. Pada yang saat sama, regulator dan pengawas memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai implikasi hukum dan prinsip keadilan dari kebijakan yang dijalankannya”, tegas Ketua MA.
Guru Besar Universitas Airlangga menuturkan, MA menjalankan fungsi sebagai penegak hukum dan penjaga keadilan. Dalam kapasitas tersebut, MA memastikan seluruh kebijakan regulasi dan mekanisme pengawasan di sektor keuangan diuji serta ditegakkan berdasarkan hukum, asas keadilan dan kepastian hukum.
Putusan pengadilan, sebut Prof. Sunarto, tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga membentuk preseden hukum yang berpengaruh terhadap iklim usaha, stabilitas keuangan, dan kepercayaan publik.
“Mahkamah Agung, BI dan OJK merupakan tiga pilar utama sistem keuangan nasional, melalui regulasi yang kuat, pengawasan yang efektif dan penegakan hukum yang berkeadilan”, imbuh Ketua MA Kelimabelas itu.
Selain ditunjuk korespondensi pada masing-masing lembaga, Prof. Sunarto menyarankan, adanya pembentukan license officer sebagai tim penghubung antar lembaga untuk koordinasi dan komunikasi serta antisipasi isu yang memerlukan tindak lanjut dengan segera.
Selanjutnya, Ketua MA menegaskan, kerja sama antara MA, BI dan OJK merupakan ikhtiar strategis dan bukan sekedar administratif, untuk memperkuat kapasitas kelembagaan, stabilitas keuangan, dan penegakan hukum nasional.
Menutup sambutannya, Ketua MA menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BI dan OJK atas sinergi yang telah dan akan terus terjalin.
Prof. Sunarto berharap, implementasi nota kesepahaman dapat berjalan optimal dan memberi manfaat nyata untuk peningkatan kualitas SDM dan kemajuan Indonesia.
Selanjutnya, acara bergulir dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Ketua MA, Gubernur BI dan Ketua Dewan Komisioner OJK.
Acara yang digelar di Ruang Kusuma Atmadja MA tersebut, dihadiri oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, S.E., M.Sc., Ph.D., Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum., Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.H., dan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, S.E., M.Ec.
Turut hadir di tengah acara, antara lain para Ketua Kamar MA, para Deputi BI, para Anggota Dewan Komisioner OJK, Plt. Panitera MA, Sekretaris MA, para Pejabat Eselon I MA serta para Pejabat Eselon I dan II pada BI dan OJK.



