Sebagai tindak lanjut nyata atas penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI), Pengurus Cabang IKAHI Tapaktuan bersama BSI Kantor Cabang Tapaktuan menyelenggarakan pertemuan koordinatif guna membahas teknis pelaksanaan kerja sama tersebut, Jumat (19/12).
Kegiatan ini, langkah awal implementasi kerja sama strategis di tingkat daerah, sekaligus menegaskan komitmen kedua institusi dalam mendorong peningkatan kesejahteraan hakim melalui penyediaan akses perumahan yang layak dan berkeadilan.
Bertempat di Kantor Cabang BSI Tapaktuan, Jalan Nyak Adam Kamil Nomor 42, Hulu, Tapaktuan, acara tersebut dihadiri jajaran IKAHI Cabang Tapaktuan serta pimpinan dan staf BSI Kantor Cabang Tapaktuan.
Hadir dalam kesempatan tersebut Dewan Pembina IKAHI Cabang Tapaktuan Daniel Saputra, S.H., M.H., Ketua IKAHI Cabang Tapaktuan Dr. Fauzan Prasetya, S.H., M.H., M.Kn., Ketua I Muhammad Ricky Rivai, S.H., M.Kn., Sekretaris Ghina Miralda, S.H., L.L.M., serta para pengurus komisi, yaitu Alfadri Yanda, S.H. (Komisi I Advokasi, Pembinaan Anggota dan Organisasi), Taufiek Ganeis Hidayat, S.H. (Komisi II Kegiatan, Hubungan Institusional dan Kehumasan), Hadian Indrawan Putra, S.H., M.H. (Komisi III Peningkatan Kualitas SDM dan Kajian Ilmiah), Ryani Junisha Ayulin, S.H., S.S. (Komisi IV Umum, Publikasi dan Dokumentasi), serta Thursina Fitriani, S.H.I., M.Ag. (Komisi V Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan).
Dari pihak BSI, hadir Branch Manager BSI Kantor Cabang Tapaktuan, Irvandady, yang didampingi oleh Husnul Ridha, Yulma Ermayanti, serta jajaran BSI lainnya.
Dalam sambutannya, Dewan Pembina IKAHI Cabang Tapaktuan Daniel Saputra, S.H., M.H. menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas terjalinnya kerja sama antara PP IKAHI dan BSI yang kini telah ditindaklanjuti hingga ke tingkat cabang.
Ia menjelaskan bahwa program “Griya/Hunian bagi Hakim” merupakan salah satu program strategis PP IKAHI Periode 2022–2025, yang secara khusus diarahkan untuk memperjuangkan kesejahteraan hakim melalui penyediaan hunian yang layak.
Sementara itu, Branch Manager BSI Kantor Cabang Tapaktuan Irvandady menyampaikan bahwa program “BSI Griya/Hunian bagi Hakim” merupakan salah satu program unggulan BSI yang seluruh mekanisme pembiayaan dan transaksinya berlandaskan prinsip syariah.
Ia juga menegaskan bahwa IKAHI Cabang Tapaktuan bersama BSI Kantor Cabang Tapaktuan menjadi yang pertama di wilayah Aceh yang secara aktif menindaklanjuti PKS tersebut, melalui kegiatan sosialisasi dan implementasi langsung.
Kegiatan sosialisasi berlangsung secara interaktif. Para peserta memperoleh penjelasan komprehensif terkait skema pembiayaan yang ditawarkan serta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan secara langsung kepada pihak BSI.
Antusiasme peserta tampak dari diskusi yang berkembang, khususnya terkait kemudahan akses pembiayaan dan fleksibilitas jangka waktu pembiayaan.
Program “BSI Griya/Hunian bagi Hakim” menawarkan berbagai fasilitas pembiayaan kepemilikan rumah, meliputi pembelian rumah baru maupun bekas, pengalihan pembiayaan (takeover), serta pembiayaan kembali (refinancing).
Bagi anggota IKAHI dengan skema payroll, BSI memberikan margin mulai setara 1,59 persen fix satu tahun untuk harga berjenjang dan setara 7,9 persen fix hingga 15 tahun untuk skema single price.
Sementara bagi non-payroll, margin ditawarkan mulai setara 2,50 persen fix satu tahun untuk harga berjenjang dan setara 8,25 persen fix hingga 15 tahun untuk skema single price.
Selain itu, BSI juga memberikan berbagai kemudahan lain, antara lain biaya notaris dan asuransi yang dapat diatribusi, angsuran tetap hingga lunas, uang muka mulai 0 persen, bebas biaya provisi dan appraisal, serta tanpa denda pelunasan dipercepat.
Tidak terbatas pembiayaan perumahan, BSI memperkenalkan beragam produk dan layanan lainnya, seperti BSI Hasanah Card, BSI Prioritas, Program Mitra Guna Haji Khusus, BSI Cicil Emas, BSI OTO, serta layanan e-emas.
Dalam pertemuan dimaksud, turut dibahas peluang pengembangan kerja sama lainnya di luar PKS yang telah ada, khususnya untuk mendukung kesejahteraan hakim di wilayah Tapaktuan, sekaligus membuka peluang pemanfaatan program bagi aparatur peradilan secara lebih luas.
Sebagai wujud implementasi langsung dari kerja sama, seluruh hakim yang hadir langsung memanfaatkan layanan e-emas.
Hal ini, menandai dimulainya sinergi konkret antara IKAHI Cabang Tapaktuan dan BSI Kantor Cabang Tapaktuan dalam upaya mendukung kesejahteraan hakim secara berkelanjutan.
