Rakor Efektivitas Penegakan Hukum TPPU dengan Memperhatikan Penilaian Risiko

Rapat itu dihadiri lintas lembaga penegak hukum antara lain, Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, BNN RI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) RI dan Kantor Staf Kepresidenan RI.
Kegiatan yang diselenggarakan secara daring ini, diikuti lintas lembaga penegak hukum antara lain Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, BNN RI, PPATK RI dan Kantor Staf Kepresidenan RI. Foto dokumentasi MA
Kegiatan yang diselenggarakan secara daring ini, diikuti lintas lembaga penegak hukum antara lain Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, BNN RI, PPATK RI dan Kantor Staf Kepresidenan RI. Foto dokumentasi MA

MARINews, Jakarta-Rapat koordinasi efektivitas penegakan hukum tindak pidana pencucian uang dengan memperhatikan penilaian resiko (risk based approach) diselenggarakan secara daring. Rapat itu dihadiri lintas lembaga penegak hukum antara lain, Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, BNN RI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) RI dan Kantor Staf Kepresidenan RI.

Adapun rapat koordinasi tersebut, diisi oleh berbagai narasumber yang memiliki keahlian di bidang penegakan hukum khususnya berkaitan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Para narasumber antara lain, Dr. H. Prim Hariyadi, S.H., M.H. (Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI), Prof. Dr. N. Asep Mulyana, S.H., M.Hum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum), Dr. Yunus Husein, S.H., L.LM. (Kepala PPATK periode 2002 sampai dengan 2011), dan Muhammad Novian, S.H., M.H. (Direktur Hukum dan Regulasi PPATK RI). 

Kegiatan dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya secara bersama-sama dan pembukaan doa. Selanjutnya, pemberian kata sambutan oleh Kepala PPATK RI Dr. Ivan Yustiavandana, S.H., L.LM.

Dalam sambutannya, Kepala PPATK menyampaikan, kegiatan ini juga selaras dengan program Presiden Prabowo Subianto, yang berharap adanya proses hukum lanjutan terhadap tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika atau korupsi.

Selanjutnya, rapat koordinasi dilakukan secara panel yang dipimpin oleh Prita Laura (mantan news anchor dan saat ini menjabat Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan).

Narasumber pertama yang memaparkan materi adalah Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Dr. H. Prim Hariyadi, S.H., M.H. Dalam paparannya, dia menjelaskan, kompetensi pengadilan dalam mengadili perkara TPPU, konsep pencucian uang sebagai independent crime dihubungkan dengan Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, TPPU dan tindak pidana asalnya sebagai concursus realis, teknik penuntutan dalam perkara TPPU dan pembuktian dalam TPPU.

Ketua Kamar Pidana MA RI juga memberikan contoh beberapa putusan yang menerapkan Pasal 77 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU

Sedangkan narasumber kedua Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. N. Asep Mulyana, S.H., M.Hum,  menguraikan tentang karakteristik stand alone money laundering atau TPPU dapat diproses hukum tanpa harus menuntut tindak pidana asalnya, kompleksitas kejahatan TPPU, dan optimalisasi perampasan aset. 

Adapun Kepala PPATK periode 2002 sampai dengan 2011, Dr. Yunus Husein, S.H., L.LM. menjelaskan latar belakang dan pentingnya penanganan TPPU, tantangan penegakan hukum TPPU, konsep pendekatan risiko, langkah impelementasi pendekatan resiko dan rekomendasi dalam proses hukum TPPU. 

Sedangkan Direktur Hukum dan Regulasi PPATK RI Muhammad Novian, S.H., M.H., memberikan pemaparan tentang optimalisasi produk intelijen untuk pembuktian TPPU, konsep penundaan, penghentian transaksi, pemblokiran dan penanganan harta kekayaan dalam UU TPPU, pertimbangan hakim terhadap LHKPN dan SPT Pajak, pembalikan beban pembuktian, dan tantangan ke depan dalam proses hukum TPPU.

Rapat koordinasi efektivitas penegakan hukum tindak pidana pencucian uang dengan memperhatikan penilaian ditutup dengan diskusi oleh seluruh aparatur penegak hukum, yang mewakili institusinya masing-masing. 

Penulis: Adji Prakoso
Editor: Tim MariNews