Pasungan Algoritma Praduga Tak Bersalah

Fenomena trial by social media menghadirkan penghakiman publik yang kerap menjatuhkan vonis lebih cepat daripada putusan pengadilan, mengancam keadilan dan imparsialitas hukum.
(Ilustrasi. Foto: Ilustrasi AI)
(Ilustrasi. Foto: Ilustrasi AI)

Pendahuluan

Asas praduga tak bersalah, atau yang secara universal dikenal sebagai presumption of innocence, bukan sekadar jargon hukum yang menghiasi teks konstitusi maupun kitab undang-undang hukum acara pidana. 

Secara filosofis, ia merupakan manifestasi dari perlindungan martabat kemanusiaan terhadap potensi kesewenang-wenangan negara. 

Asas ini, menuntut agar setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Namun, di abad ke-21, pilar hukum dimaksud sedang mengalami keretakan hebat. Kehadiran media sosial telah melahirkan fenomena trial by press yang berevolusi menjadi trial by social media, sebuah kondisi dimana opini publik mampu menjatuhkan vonis sosial jauh sebelum hakim mengetukkan palu keadilan.

Fenomena ini, membawa kita pada sebuah pertanyaan eksistensial mengenai hukum: Apakah praduga tak bersalah masih memiliki makna substantif, ataukah kita sedang menyaksikan kemunduran peradaban menuju hukum rimba digital? 

Dalam ekosistem digital yang serba cepat, batas antara informasi, opini, dan penghakiman menjadi kabur. Saat kasus hukum viral, netizen sering kali bertindak sebagai penyidik, jaksa, sekaligus hakim. Proses "pembunuhan karakter" terjadi secara instan, masif, dan tidak terelakkan. 

Evolusi Trial by Press Menuju Tirani Netizen

Secara historis, trial by press merujuk pada pengaruh pemberitaan media massa konvensional yang cenderung menyudutkan seseorang yang sedang menjalani proses hukum. Media memiliki kekuatan untuk membingkai narasi yang menciptakan persepsi bersalah di mata publik. 

Namun, era media konvensional, masih terdapat kontrol editorial, kode etik jurnalistik, dan mekanisme hak jawab yang berfungsi sebagai rem terhadap subjektivitas. Media sosial menghancurkan sekat-sekat tersebut. Di platform seperti X (dahulu Twitter), Instagram, atau TikTok, informasi mengalir tanpa filter editorial. 

Algoritma media sosial cenderung mengamplifikasi konten yang memicu emosi kuat, seperti kemarahan dan kebencian, yang secara alami sangat cocok untuk narasi penghakiman terhadap terduga pelaku kejahatan.

Karakteristik media sosial yang bersifat interaktif dan partisipatif mengubah audiens pasif menjadi aktor aktif dalam proses hukum "bayangan". 

Fenomena "doxing" atau pengungkapan identitas pribadi, penggeledahan rekam jejak digital masa lalu, hingga perundungan terhadap keluarga tersangka menjadi konsekuensi nyata dari peradilan digital ini. Dalam konteks ini, presumption of innocence berubah menjadi presumption of guilt (praduga bersalah). 

Publik tidak lagi menunggu bukti-bukti sah di persidangan, mereka cukup melihat potongan video pendek atau tangkapan layar percakapan untuk menetapkan vonis. 

Hal ini, menciptakan tekanan yang luar biasa besar bagi aparat penegak hukum. Polisi, jaksa, dan hakim berpotensi merasa perlu mengakomodasi "kehendak rakyat" di media sosial agar tidak dianggap abai atau korup, yang pada akhirnya mengancam prinsip impartiality atau ketidakberpihakan dalam sistem peradilan.

Benturan Filosofis: Kebebasan Berekspresi vs. Hak Atas Peradilan yang Adil

Ketegangan antara kebebasan berekspresi (freedom of expression) dan hak atas peradilan yang adil (right to a fair trial) adalah inti dari perdebatan mengenai trial by press.

Di satu sisi, publik memiliki hak untuk mengetahui dan berpendapat mengenai isu-isu hukum yang menyangkut kepentingan umum. Di sisi lain, setiap individu berhak untuk diadili dalam lingkungan yang bebas dari pengaruh luar yang merugikan. 

Secara filosofis, hukum seharusnya beroperasi di ruang yang steril dari emosi massa yang fluktuatif. Namun, media sosial membawa kebisingan pasar ke dalam ruang sidang yang sunyi.

Saat opini publik telah mengkristal menjadi keyakinan kolektif yakni seseorang bersalah, maka proses pembuktian di pengadilan sering kali dianggap hanya sebagai formalitas belaka. 

Bilamana putusan hakim tidak sesuai dengan ekspektasi netizen, maka institusi peradilan akan dituduh "masuk angin" atau tidak berkeadilan. 

Keadaan ini. sangat berbahaya karena mendelegitimasi otoritas hukum negara. Kita menghadapi risiko dimana keadilan tidak lagi ditentukan oleh hukum yang objektif, melainkan oleh siapa yang paling mampu memobilisasi narasi di media sosial. 

Inilah yang disebut sebagai kembalinya hukum rimba, namun dalam bentuk kode biner dan algoritma. Kekuatan tidak lagi terletak pada otot fisik, melainkan pada jumlah likes, shares, reposts dan retweets.

Dampak Psikososial dan "Hukuman Abadi" di Dunia Digital

Salah satu aspek yang paling mengerikan dari peradilan media sosial adalah sifatnya yang permanen. Dalam sistem hukum pidana, seseorang yang telah menjalani hukuman atau dinyatakan tidak bersalah memiliki hak untuk memulai hidup baru. 

Namun, jejak digital mengenai tuduhan, cemoohan, dan penghakiman massa akan terus ada dan dapat diakses kapan saja melalui mesin pencari. Seseorang yang secara hukum dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan mungkin tetap menyandang status "pendosa" di mata mesin pencari Google.

Hal ini, menciptakan bentuk hukuman tambahan yang tidak diatur dalam undang-undang, yaitu pengasingan sosial permanen. 

Tekanan psikologis yang dialami oleh subjek trial by press sering kali melampaui beratnya hukuman penjara itu sendiri. 

Banyak kasus menunjukkan individu yang menjadi target penghakiman massa mengalami depresi berat hingga bunuh diri, meskipun proses hukumnya masih berjalan. 

Hal ini, membuktikan media sosial telah menciptakan sistem "keadilan paralel" yang tidak mengenal prosedur, tidak mengenal pembelaan, dan tidak mengenal ampun.

Menakar Peran Negara dan Regulasi di Masa Depan

Melihat degradasi asas praduga tak bersalah ini, diperlukan langkah-langkah konkret baik dari sisi hukum maupun sosial. Pertama, perlu adanya penguatan etika komunikasi bagi aparat penegak hukum. 

Seringkali, informasi yang memicu trial by press berasal dari rilis resmi kepolisian atau kejaksaan yang terlalu mendramatisir kasus sebelum bukti kuat terkumpul. Aparat harus lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan publik agar tidak menggiring opini yang destruktif.

Kedua, sistem hukum perlu mempertimbangkan mekanisme perlindungan yang lebih kuat bagi terdakwa dalam kasus-kasus yang viral. 

Hal ini, bisa mencakup pembatasan publikasi detail tertentu yang belum teruji di persidangan atau peningkatan literasi hukum bagi masyarakat. Meskipun sulit untuk meregulasi opini jutaan orang di media sosial, namun penegakan hukum terhadap pelaku fitnah, pencemaran nama baik yang terorganisir, dan doxing harus dilakukan secara konsisten untuk memberikan efek jera terhadap perilaku anarki digital.

Ketiga, media massa profesional harus kembali pada fungsinya sebagai penjaga gawang informasi (gatekeeper). Alih-alih ikut larut dalam arus viralitas media sosial demi mengejar traffic, media konvensional harus tetap memegang teguh kode etik jurnalistik dan asas praduga tak bersalah. Media harus menjadi penyeimbang yang menyajikan perspektif hukum yang jernih di tengah kekacauan opini publik.

Kesimpulan: Menyelamatkan Nalar Hukum dari Arus Emosi Digital

Praduga tak bersalah adalah benteng terakhir peradaban manusia melawan tirani. Jika kita membiarkan media sosial meruntuhkan benteng ini, maka kita sebenarnya sedang menghancurkan fondasi keadilan bagi diri kita sendiri di masa depan. 

Kita tidak boleh membiarkan hukum rimba digital menggantikan proses hukum yang beradab. Penting bagi setiap warganet untuk menyadari, di balik setiap akun dan tuduhan yang mereka lempar, ada manusia dengan hak asasi yang melekat.

Hukum memang tidak boleh buta terhadap keadilan masyarakat, namun hukum juga tidak boleh menjadi budak dari emosi sesaat massa. 

Menggugat kembali makna praduga tak bersalah di era media sosial bukan berarti membungkam kebebasan berpendapat, melainkan mengembalikan kehormatan pada proses pencarian kebenaran yang objektif. 

Tanpa kepatuhan pada asas ini, pengadilan hanya akan menjadi panggung teater untuk memuaskan dahaga publik akan penghakiman, dan keadilan akan menjadi korban pertama dalam kegaduhan tersebut. Kita harus memilih, tetap menjadi masyarakat dari sebuah negara hukum yang menjunjung tinggi proses hukum, atau menjadi kerumunan digital yang menghakimi berdasarkan persepsi dan emosi.

Daftar Referensi

  1. Ashworth, Andrew. (2006). Principles of Criminal Law. Oxford University Press.
  2. Baksi, S. (2020). "Trial by Media: A Threat to the Administration of Justice". International Journal of Law and Management.
  3. Galloway, K. (2012). "The Impact of Social Media on the Right to a Fair Trial". James Cook University Law Review.
  4. Lubis, Todung Mulya. (2009). Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
  5. Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum dan Perilaku. Jakarta: Kompas.