Si ADiT: Inovasi PTUN Mataram Permudah Akses Para Pencari Keadilan

Tidak diperlukan aplikasi tambahan pihak ketiga karena Si ADiT telah terintegrasi melalui aplikasi WhatsApp yang merupakan aplikasi pesan singkat yang telah banyak digunakan oleh Masyarakat di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Inovasi PTUN Mataram permudah akses para pencari keadilan. Foto dokumentasi PTUN Mataram
Inovasi PTUN Mataram permudah akses para pencari keadilan. Foto dokumentasi PTUN Mataram

MARINews, Mataram-Si ADiT, Asisten Digital Terintegrasi merupakan sebuah aplikasi sebagai terobosan pelayanan publik di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram. Si ADiT bukan hanya inovasi berbasis teknologi informasi pada umumnya. Si ADiT menjawab tantangan PTUN Mataram dalam memberikan akses keadilan bagi para pencari keadilan di wilayah hukumnya.

Yurisdiksi PTUN Mataram, sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1997, adalah meliputi seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang mana meliputi 2 (dua) pulau besar, Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Sebagai gambaran, akses dari Kota Bima yang berada di Pulau Sumbawa ke Kota Mataram memerlukan waktu tempuh sekitar 10 (sepuluh) jam. Kondisi ini tentunya menjadi tantangan PTUN Mataram dalam memberikan pelayanan bagi para pencari keadilan.

Menjawab tantangan tersebut, Si ADiT hadir untuk para pencari keadilan dalam bentuk Asisten Virtual yang dapat memberikan informasi maupun jawaban secara otomatis berbasis WhatsApp dengan nomor telepon 0819-0514-6781. Terdapat banyak fitur yang dihadirkan oleh Si ADiT, mulai dari pendaftaran e-Court Pengguna Lain secara daring yang memungkinkan pihak untuk mendaftarkan akun e-Court pengguna lain secara mudah dan cepat tanpa perlu dating langsung ke kantor PTUN Mataram.

Lebih lanjut, dalam mempermudah proses persidangan, Si ADiT telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan Mesin Antrian Sidang PTUN Mataram. Fitur ini memungkinkan para pihak untuk mendapatkan informasi perkara yang meliputi rincian biaya perkara, jadwal sidang selanjutnya, jadwal sidang harian, status perkara, status kehadiran para pihak, bahkan para pihak yang berperkara dapat berlangganan jadwal persidangan yang akan dikirimkan secara otomatis satu hari sebelum persidangan berlangsung.

Tidak hanya mempermudah proses pendaftaran perkara dan proses persidangan, Si ADiT juga diperbaharui dengan fitur Permohonan Informasi secara Elektronik (eperin). Pengguna dapat mengajukan permohonan secara daring tanpa harus datang langsung ke PTUN Mataram dengan mengetik “eperin” kemudian akan secara otomatis dibalas dengan pesan yang berisi formulir permohonan informasi PTUN Mataram.

Apabila berkas permohonan telah lengkap, maka petugas informasi akan meregister permohonan dan diteruskan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi untuk dilakukan uji konsekuensi. 

Tim Informasi dan Teknolgi (IT) PTUN Mataram terus menguapayakan peningkatan dan perbaruan fitur pada aplikasi Si ADiT. Aplikasi ini memiliki beberapa kelebihan yang bisa dirasakan secara langsung oleh para penggunanya, meliputi:

- Tidak diperlukan aplikasi tambahan pihak ketiga karena Si ADiT telah terintegrasi melalui aplikasi WhatsApp yang merupakan aplikasi pesan singkat yang telah banyak digunakan oleh masyarakat di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat;

- Si ADiT telah dibekali dengan fitur spellchecker yang dapat mendeteksi apabila terdapat kesalahan penulisan oleh pengguna;

- Keamanan dan privasi pengguna tetap terjaga melalui fitur enkripsi pesan di WhatsApp;

Kehadiran Si ADiT telah banyak membantu kemudahan akses keadilan di PTUN Mataram. Berdasarkan data dari Tim IT PTUN Mataram, sampai saat ini telah terdapat 414 (empat ratus empat belas) pengguna yang berlangganan pengingat jadwal persidangan pada Si ADiT. Si ADiT hadir terus dikembangkan guna mencapai asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.