Judicial Pardon di PN Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam KUHP Nasional

Putusan ini menegaskan peran hakim dalam menghadirkan keadilan yang tidak semata menghukum, tetapi memulihkan hubungan sosial dan kemanusiaan.
(Foto: Penerapan Judicial Pardon di PN Garut | Dok. PN Garut)
(Foto: Penerapan Judicial Pardon di PN Garut | Dok. PN Garut)

Garut – Pengadilan Negeri (PN) Garut kembali menunjukkan perannya sebagai garda terdepan pembaruan hukum pidana nasional melalui sebuah persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Jusdi Purmawan, S.H., M.H., Wakil Ketua PN Garut didampingi anggotanya Haryanto Das`at, S.H., M.H dan Sandi Muhammad Alayubi, S.H., M.H, menerapkan hukum pidana di Indonesia tengah memasuki babak baru. 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) bukan sekadar produk legislasi, melainkan simbol perubahan paradigma besar dalam cara negara memandang keadilan, kesalahan, dan pemidanaan. 

Pergeseran dari keadilan retributif menuju keadilan restoratif (restorative justice) kini menemukan wujud nyatanya dalam praktik peradilan, salah satunya melalui penerapan judicial pardon atau pemaafan hakim.

Dalam persidangan perkara pidana penganiayaan Nomor 412/Pid.B/2025/PN Grt, yang diperiksa dan diputus di PN Garut, putusan ini patut dicatat sebagai tonggak penting penerapan Pasal 54 KUHP Baru di tingkat peradilan pertama, sekaligus penanda konkret hadirnya hukum pidana yang lebih berkeadilan dan berperikemanusiaan.

Pemaafan hakim dalam Pasal 54 KUHP Baru, memberikan kewenangan kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan kepada terdakwa yang terbukti bersalah. 

Perkara Nomor 412/Pid.B/2025/PN Grt: Hukum yang Hidup dan Memulihkan

Dalam perkara penganiayaan tersebut, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. 

Namun, Majelis Hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana maupun mengenakan tindakan. 
Putusan ini tidak lahir dalam ruang hampa, melainkan melalui pertimbangan hukum yang cermat, kontekstual, dan berlandaskan nurani keadilan.

Fakta persidangan menunjukkan, antara terdakwa dan korban telah terjadi perdamaian secara sukarela, tanpa tekanan. 

Terdakwa juga telah memberikan restitusi kepada korban berupa penggantian biaya pengobatan, sehingga akibat perbuatan pidana tersebut telah dipulihkan. 

Dengan kata lain, kerugian korban telah diselesaikan dan hubungan sosial yang sempat retak telah diperbaiki.
Dalam konteks ini, negara melalui hukum materiil telah menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan korban dan masyarakat. 

Ketika korban dan pelaku telah berdamai dan keadaan telah pulih seperti semula, maka penghukuman yang bersifat represif menjadi kehilangan relevansinya.
Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2025 dan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 memberikan pedoman penting bagi hakim dalam menerapkan pemaafan hakim. 

Salah satu penekanan utama, adalah larangan mempertukarkan alasan pemaafan hakim dengan alasan peniadaan pidana, seperti alasan pembenar atau pemaaf.

Pemaafan hakim berbeda secara fundamental. Dalam alasan pembenar atau pemaaf, perbuatan atau pelaku dianggap tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. 

Sebaliknya, dalam pemaafan hakim, terdakwa tetap dinyatakan bersalah, namun majelis hakim memilih untuk tidak menjatuhkan pidana demi keadilan yang lebih besar.

Putusan PN Garut ini, menunjukkan kepatuhan Majelis Hakim terhadap koridor normatif tersebut. Tidak ada kerancuan antara pemaafan hakim dengan alasan penghapus pidana. 

Hal ini menegaskan, kualitas putusan yang tidak hanya progresif, tetapi juga tertib secara hukum.


Negara Hadir Tanpa Harus Menghukum

Putusan ini mengandung pesan filosofis yang kuat: kehadiran negara tidak selalu harus diwujudkan melalui penghukuman. 

Negara hadir melalui hukum materiil untuk memastikan keadilan tercapai, korban terlindungi, dan ketertiban sosial dipulihkan. 

Ketika tujuan tersebut telah tercapai melalui perdamaian dan pemulihan, maka pidana bukan lagi satu-satunya jalan.

Paradigma ini, menandai perbedaan tajam antara KUHP lama dan KUHP baru. KUHP lama berorientasi pada keadilan retributif, di mana kesalahan hampir selalu berujung pada pidana. 

Sebaliknya, KUHP baru mengedepankan keadilan restoratif, yang menempatkan pemulihan, dialog, dan kemanusiaan sebagai nilai utama.

Hakim sebagai Penjaga Nurani Keadilan

Penerapan Pemaafan Hakim, menegaskan peran hakim bukan sekadar “corong undang-undang”, tetapi penjaga nurani keadilan. 

Hakim dituntut memiliki keberanian moral, kepekaan sosial, dan kecermatan hukum dalam menilai apakah pemidanaan benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat.

Pembacaan Putusan yang dipimpin oleh Jusdi Purmawan, S.H., M.H. sebagai Wakil Ketua PN Garut menunjukkan, bagaimana kewenangan kehakiman digunakan secara bertanggung jawab, tidak populis, namun berakar pada nilai hukum yang hidup di tengah masyarakat.

Tidak ada kata lain selain rasa senang dan haru yang dirasakan oleh terdakwa beserta keluarganya atas putusan ini, karena masih diberikan kesempatan untuk memulihkan hubungan sosial dengan masyarakat, khususnya dengan keluarga korban.

Pemaafan hakim dalam perkara Nomor 412/Pid.B/2025/PN Grt, bukan sekadar putusan individual, melainkan cerminan wajah baru hukum pidana Indonesia. 

Ia menegaskan, keadilan tidak selalu identik dengan hukuman, dan bahwa kemanusiaan adalah ruh utama dari hukum.

Ketika korban telah pulih, pelaku telah bertanggung jawab, dan masyarakat telah kembali damai, maka pemaafan hakim menjadi jembatan antara hukum dan nurani.

Inilah keadilan yang tidak hanya memutus perkara, tetapi juga memulihkan kehidupan.

Penulis: Tri Indroyono
Editor: Tim MariNews