Ketika AI Masuk ke Ruang Sidang, Penyusunan Berita Acara Kini Lebih Mudah

Mahkamah Agung telah mengusung pembangunan peradilan modern dengan salah satunya melalui kemajuan teknologi informasi.
Tampilan apkliasi SIBAS PN Paringin. Foto : Dokumentasi PN Paringin
Tampilan apkliasi SIBAS PN Paringin. Foto : Dokumentasi PN Paringin

MARINews, Paringin - Penyusunan Berita Acara Sidang (BAS) identik dengan kegiatan berupa mengetik manual, berpacu dengan kecepatan bicara saksi dan kejadian yang terjadi selama di persidangan yang semua itu ditujukan untuk membantu hakim dalam membuat pertimbangan. 

Tidak tercatatnya jalannya persidangan atau informasi yang didengar oleh Panitera Pengganti selama persidangan sering keliru merupakan risiko-risiko dalam pembuatan berita acara.

Mahkamah Agung telah mengusung pembangunan peradilan modern dengan salah satunya melalui kemajuan teknologi informasi. 

Komitmen tersebutlah yang membuat setiap pengadilan di bawah Mahkamah Agung terus menerus berinovasi untuk meningkatkan kualitas dalam bekerja dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.

Penerapan penggunaan teknologi informasi salah satunya, AI (Artificial Intelligence) telah diterapkan di Pengadilan Negeri Paringin melalui inovasinya pembuatan berita acara persidangan melalui Sistem Wireless Recorder Berbasis AI (Artificial Intelligence). 

Aplikasi tersebut diluncurkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Paringin Deka Rachman Budihanto pada Selasa, 2 Desember 2025. 

Dalam kesempatan tersebut, KPN Paringin menyampaikan bahwa aplikasi tersebut akan memberikan kemudahan dalam pencatatan berita acara sidang.

Menurut Ketua PN Paringin, sistem ini bekerja dengan mengoptimalkan mixer dan mikrofon yang sudah tersedia di ruang sidang, 

:Kemudian suara yang tertangkap selama persidangan berlangsung diolah oleh perangkat komputer melalui program AI (Artificial Intelligence) berbasis Speech to Text, sehingga audio atau suara yang dihasilkan selama persidangan secara otomatis dikonversi menjadi teks di layar komputer. Sehingga apa yang diucapkan pihak pihak dalam perkara tersebut, langsung berubah menjadi deretan kalimat tertulis secara real-time;” tutur KPN Paringin.

Alih-alih mengetik dari nol, Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Paringin kini terbantu oleh teks otomatis yang dihasilkan oleh AI (Artificial Intelligence). 

Panitera Pengganti cukup melakukan verifikasi dari hasil teks tersebut untuk menguji kualitas berita acara tersebut. 

Adanya penerapan teknologi tersebut sangat membantu pekerjaan dari para Panitera Pengganti dan meningkatkan keakuratan berita acara persidangan.

Pemanfaatan teknologi AI (Artificial Intelligence) dari suara ke teks ini menegaskan bahwa peradilan di Indonesia selalu mengikuti perkembangan kemajuan teknologi, persidangan kini tidak hanya soal palu hakim, tetapi juga tentang bagaimana teknologi mutakhir bekerja dalam sunyi untuk membantu Majelis Hakim dalam meningkatkan kualitas putusannya.

Kehadiran Aplikasi ini, menurut Ketua PN Paringin, murni semata-mata untuk meningkatkan layanan peradilan. 

“Aplikasi ini untuk memperbaiki proses agar lebih cepat, tepat, dan bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan,” tutup KPN Paringin.