MARINews, Jakarta-Mahkamah Agung pada 2024 telah menerapkan Smart Majelis, tetapi pengaplikasian Smart Majelis hanya sebatas di Mahkamah Agung. Kini, aplikasi Smart Majelis, tersebut akan diaplikasikan di seluruh pengadilan tingkat pertama yang ada di Indonesia, degan terlebih dahulu melakukan berbagai uji coba dan menujuk beberapa pengadilan sebagai tempat pilot project.
Tindakan tersebut sebagai langkah cepat dan konkrit dari Mahkamah Agung dalam terus menjaga integritas dan kualitas badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Sehingga, kepercayaan publik tetap terjaga, guna mewujdkan visi Mahkamah Agung menuju badan peradilan yang agung.
Penggunaan aplikasi Smart Majelis pada pengadilan tingkat pertama tersebut, sesuai dengan instruksi dan arahan dari Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. yang mengingingkan agar segera adanya aplikasi Smart Majelis pada pengadilan tingat pertama seluruh Indonesia berbasis Artificial Intelligence (AI).
Ada beberapa Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Militer yang akan sebagai tempat pilot project dengan kelas pengadilan yang berbeda-beda, agar memberikan kesempatan untuk menguji coba kehandalan Smart Majelis dengan berbagai ide dan mengidentifikasi tantangan dan kendala yang tidak terduga, sebelum proyek Smart Majelis tingkat pertama tersebut diterapkan di seluruh pengadilan tingkat pertama.
Adapun pengadilan-pengadilan yang menjadi tempat pilot project dalam mengimplementasikan Smart Majelis tersebut yakni:
1. Peradilan Umum:
Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Pengadilan IA Khusus), Pengadilan Negeri Kupang dan Pengadilan Negeri Yogyakarta (Pengadilan IA Provinsi), Pengadilan Negeri Subang (Pengadilan Kelas IB) dan Pengadilan Negeri Tanjung Pandan (Pengadilan Kelas II).
2. Peradilan Agama:
Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Kelas IA), Pengadilan Agama Praya dan Pengadilan Agama Cirebon (Kelas IB), Pengadilan Agama Magelang (Kelas II), Mahkamah Syar`iyah Banda Aceh (MS IA), Mahkamah Syar`iyah Lhokseumawe (MS IB) dan Mahkamah Syar`iyah Calang (MS IB).
3. Peradilan Militer:
Pengadilan Militer II - 08 Jakarta dan Pengadilan Militer II - 11 Yogyakarta (Dilmil Tipe A), Pengadilan Militer III - 13 Madiun (Dilmil Tipe B) dan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya (Dilmilti Tipe A sebagai Tingkat Pertama).
4. Peradilan Tata Usaha Negara:
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Tipe A Khusus), Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (PTUN Tipe A), Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Tipe B), Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo (PTUN Tipe C) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Tipe A Tingkat Banding sebagai Tingkat Pertama).
Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung dipercayakan untuk menjadi “leader” dalam mengoordinasikan pelaksanaan uji coba pilot project penerapan Smart Majelis tersebut bersama dengan beberapa badan peradilan dan pengadilan tingkat pertama.
Penerapan Smart Majelis ini akan dilaksanakan dengan tetap menggunakan aplikasi yang ada, yakni Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada pengadilan tingkat pertama, sehingga SIPP yang telah dikembangkan oleh Mahkamah Agung dan terus dilakukan update pada versi SIPP tersebut, termasuk dalam menerapkan Smart Majelis Hakim.
Pengaplikasian Smart Majelis ini memang akan dimasukkan dalam update SIPP versi 6.0.0 dan akan tetap dilakukan monitoring dan evaluasi dalam implementasinya dengan tetap melakukan perbaikan dan penyempurnaan pada empat lingkungan peradilan yang menjadi tempat pilot project, dengan tetap meminta saran dan pendapat dari pengadilan pilot project dan seluruh satuan kerja empat lingkungan peradilan, sehingga setelah pilot project selesai, Smart Majelis dapat scara resmi dirilis pada seluruh satuan kerja di empat lingkungan peradilan.
Ada beberapa pembobotan dalam menerapkan Smart Majelis tersebut, seperti kepangkatan/pengalaman (khusus militer), beban perkara, pekara menarik, rasio perkara, sidang keliling, conflict of interest (benturan kepentingan), keahlian/kompetensi dan perkara praperadilan dan perkara terkait.
Pelaksanaan Smart Majelis ini pada SIPP, akan tetap menyesuaikan majelis hakim yang telah ditetapkan oleh ketua pengadilan tingkat pertama pada surat keputusan ketua pengadilan, sehingga aplikasi Smart Majelis membaca dan dapat menentukan Majelis Hakim sesuai dengan pembobotan yang ada.
Smart Majelis ini diharapkan segera diimplementasikan pada pengadilan pilot project, agar dalam waktu tidak lama dapat diterapkan diseluruh pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia. Dan tentunya, akan juga dapat diterapkan pada pengadilan tingkat banding.
Impelementasi Smart Majelis ini, kiranya menjadi perhatian seluruh warga peradilan, sehingga perlunya saran, pendapat dari seluruh pihak agar kiranya Smart Majelis dapat diterapkan sesegara mungkin di seluruh pengadilan tingkat pertama.