MARINews, Jakarta-Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menyampaikan amanatnya dalam upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Mahkamah Agung yang dilaksanakan pada Selasa (19/8) bertempat di Balairung Mahkamah.
Seluruh peradilan di Indonesia turut merayakan HUT Ke-80 Mahkamah Agung dengan melaksanakan upacara di setiap satuan kerja masing-masing.
Prof. Sunarto dalam amanatnya menyampaikan bahwa usia delapan puluh tahun Mahkamah Agung telah banyak mencatatkan langkah-langkah penting, antara lain telah menata ulang manajemen perkara secara digital melalui e-Court dan e-Litigation, mewujudkan kolaborasi antar lembaga melalui sistem eBerpadu, menyederhanakan proses administrasi peradilan, mendorong percepatan penyelesaian perkara dengan tetap menjaga kualitas putusan, dan membuka akses publik terhadap putusan melalui Direktori Putusan sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
e-Court dan e-Litigasi memudahkan pihak dalam proses adminitrasi, sehingga pihak atau advokat dapat mengajukan gugatan atau permohonan dengan mudah melalui e-Court, sedangkan dari pihak kejaksaan dipermudah dalam melakukan peimpahan pekara dengan langsung menginput data-data berkas perkara di aplikasi e-Litigasi tanpa perlu ke pengadilan.
Tindakan yang telah diambil dan dilaksanakan oleh Mahkamah Agung, semua menjadi bagian dari upaya mewujudkan sistem peradilan yang modern, transparan, dan akuntabel, sebagai suatu cerminan dari pengadilan yang bermartabat, demi kemajuan bangsa dan negara.
Mahkamah Agung juga jangan menutup mata terhadap tantangan yang masih dihadapi hari ini dan kedepannya, karena masih ada persepsi negatif dari masyarakat terhadap lembaga peradilan, penyebabnya karena masih ada keluhan masyarakat tentang akses terhadap keadilan dan masih ada godaan dan tekanan terhadap independensi hakim dan aparatur peradilan.
Saat ini, di tengah tuntutan zaman yang terus berubah, Mahkamah Agung harus terus beradaptasi, tanpa mengabaikan jati dirinya sebagai benteng terakhir keadilan.
Ketua Mahkama Agung tersebut mengutip perkataan dari tokoh bangsa Indonesia Bung Hatta: “Negara hukum yang demokratis menuntut keadilan yang hidup dalam perbuatan, bukan hanya dalam perkataan”.
Dari kutipan tesebut, mengingatkan kepada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya bahwa martabat pengadilan tidak cukup ditopang oleh teks undang-undang, tapi oleh keteladanan dan keberanian moral dalam menegakkan keadilan dalam menjalankan tugasnya.
Sebagai Ketua Mahkamah Agung, dia mengajak seluruh insan peradilan agar semuanya menjaga martabat peradilan, bukan hanya melalui aturan, tetapi melalui sikap hidup yang menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan rasa keadilan.
Lebih lanjut disampaikan agar seluruh insan peradilan untuk menumbuhkan kembali budaya hukum yang adil dan beradab, dimulai dari diri sendiri, di ruang sidang, di meja kerja, dan dalam setiap keputusan yang diambil.
Mengakhiri amanatnya, dia menyampaikan bahwa “selama pengadilan berdiri tegak dengan martabatnya, maka selama itu pula negara ini akan berdiri kokoh dalam kedaulatannya”.
Selamat ulang tahun ke-80 Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pengadilan Bermartabat, Negara Berdaulat