MARINews, Jakarta-Mahkamah Agung (MA) menggelar tradisi demokrasi melalui Sidang Paripurna Khusus pada Kamis (10/7), di Ruang Kusumah Atmadja. Sidang ini bertujuan untuk memilih Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dan dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., serta terbuka untuk umum.
Sidang paripurna khusus ini dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi MA, termasuk Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar MA, para Hakim Agung, Hakim Ad Hoc MA, serta diikuti secara daring oleh seluruh warga peradilan di Indonesia.
Amanat Konstitusi dan Fungsi Yudisial yang Vital
Pelaksanaan sidang ini merupakan amanat konstitusi sesuai dengan Pasal 24 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hasil Amandemen Ketiga.
Selain itu, pemilihan ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (yang telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan UU Nomor 3 Tahun 2009), yang menegaskan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung.
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., menjelaskan, jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial telah kosong sejak ia terpilih dan menjabat pada 22 Oktober 2024. Pengisian posisi ini sangat krusial mengingat fungsi yudisial memegang peranan penting dalam operasional MA. Fungsi ini mencakup penanganan perkara (sebagai core business MA) dan pembinaan teknis bagi badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
"Agenda pemilihan hari ini bukan sekadar kelanjutan dari tradisi yang tumbuh di lingkungan Mahkamah Agung, melainkan juga cerminan dari nilai-nilai demokratis yang terus dijunjung tinggi dalam setiap pergantian kepemimpinan," ungkap Sunarto.
Menjaga Semangat Kekeluargaan dan Hasil Pemilihan
Pada kesempatan yang sama, Ketua MA Sunarto mengingatkan, setiap jabatan adalah amanah yang bersifat sementara. Ia menekankan pentingnya menjaga semangat kekeluargaan di lingkungan Mahkamah Agung.
"Siapapun yang terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial nantinya, adalah bagian dari keluarga kita sendiri, rekan sejawat kita yang patut kita hormati dan dukung bersama-sama," tegasnya.
Berdasarkan daftar hadir, sebanyak 39 dari total 41 Hakim Agung hadir dalam sidang ini, sementara dua Hakim Agung berhalangan hadir karena sakit. Meskipun demikian, sidang paripurna ini telah memenuhi kuorum sesuai Pasal 7 ayat (1) Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, yang mensyaratkan kehadiran minimal 2/3 dari jumlah Hakim Agung.
Ada dua Hakim Agung yang menyatakan kesediaannya menjadi Calon Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial:
1. H. Suharto, S.H., M.Hum.
2. Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum.
Setelah proses pemungutan suara, H. Suharto, S.H., M.Hum., berhasil memperoleh 25 suara, mengungguli Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum., yang memperoleh delapan suara. Terdapat enam suara tidak sah dari total 39 suara keseluruhan.
Dengan perolehan suara lebih dari 50% suara sah, H. Suharto, S.H., M.Hum., resmi ditetapkan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial terpilih untuk periode 2025-2030.