MARINews, Dharmasraya-Pengadilan Negeri Pulau Punjung menggelar kegiatan sosialisasi internal yang melibatkan seluruh hakim dan aparatur pengadilan dalam rangka meningkatkan pemahaman regulatif dan penguatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Pulau Punjung ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung Diana Dewiani dan berlangsung dengan suasana diskusi yang sangat interaktif serta penuh antusiasme.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber internal dari lingkungan Pengadilan Negeri Pulau Punjung dengan materi yang beragam, namun saling berkaitan dalam mendukung penyelenggaraan peradilan yang profesional, akuntabel, dan inklusif.
Hakim Dedy Agung Prasetyo membuka sesi pertama dengan membawakan materi tentang Ketentuan Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2020. Materi ini menggarisbawahi prosedur, persyaratan, serta urgensi layanan peradilan yang menjangkau masyarakat secara langsung, khususnya di wilayah terpencil.
Dilanjutkan Mazmur Ferdinand Sinulingga, membawakan materi mengenai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Permohonan Perampasan Aset oleh Negara, yang merupakan pedoman penting bagi aparat peradilan dalam menangani perkara-perkara yang terkait dengan kejahatan keuangan. Dalam paparannya, ia menekankan urgensi penanganan perkara TPPU secara profesional dan terstandar, demi mendukung agenda pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara.
Selanjutnya, Hakim Iqbal Lazuardi, sesi ketiga dengan membawakan materi Sosialisasi Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 tentang Template dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya harmonisasi format penulisan putusan demi menjaga kesatuan hukum dan profesionalitas peradilan.
Dalam bidang teknis persidangan, Hakim Taufik Ismail, memberikan bimbingan teknis penulisan Berita Acara Sidang, menyampaikan teknik dan prinsip pencatatan persidangan yang baik dan benar, yang menjadi landasan penting bagi hakim dalam membuat putusan.
Tidak kalah penting, Hakim Fajar Puji Sembodo, menyampaikan materi Pedoman Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan, mengacu pada SK Dirjen Badilum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020, sebagai bentuk komitmen institusi peradilan terhadap asas non-diskriminasi dan pelayanan yang inklusif.
Kemudian Panitera PN Pulau Punjung Rini Fitri memaparkan, Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pencatatan Keuangan Biaya Panjar Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umum, untuk mendorong efisiensi, ketertiban administrasi, dan transparansi pengelolaan keuangan perkara.
Sebagai penutup sosialisasi, Hendryadi, yang juga merupakan agen perubahan Pengadilan Negeri Pulau Punjung, menyampaikan Sosialisasi Rencana Agen Perubahan, yang menjadi bagian dari strategi reformasi birokrasi internal melalui semangat inovasi, integritas, dan pelayanan prima.
Kegiatan sosialisasi ini berjalan lancar dan dinamis. Ruang diskusi yang hidup mencerminkan semangat kolektif seluruh aparatur Pengadilan Negeri Pulau Punjung untuk terus belajar, berbenah, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.
Sebagai bentuk apresiasi, kegiatan ini ditutup dengan pemberian reward oleh Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung kepada Hendryadi atas dedikasinya sebagai Agen Perubahan 2025, sebagai inspirasi bagi seluruh aparatur dalam mendukung reformasi birokrasi di lingkungan peradilan.