Ketua MA Tekankan Pentingnya Hati dalam Kepemimpinan Peradilan

Dalam sambutannya, Ketua MA menegaskan bahwa kepemimpinan di lingkungan peradilan tidak cukup hanya bertumpu pada kecakapan hukum dan intelektualitas semata.
Poster Pesan Ketua MA dalam kegiatan Pelantikan 18 Ketua Pengadilan Tingkat Banding di 3 Badan Peradilan | Dok. Humas MA
Poster Pesan Ketua MA dalam kegiatan Pelantikan 18 Ketua Pengadilan Tingkat Banding di 3 Badan Peradilan | Dok. Humas MA

Jakarta – MARINews: “Ketahuilah, di dalam tubuh manusia terdapat segumpal daging; apabila ia baik, maka baiklah seluruh tubuhnya, dan apabila ia rusak, maka rusaklah seluruh tubuhnya. Ketahuilah, segumpal daging itu adalah hati.”

Hadis Nabi Muhammad SAW tersebut menjadi pengingat kuat akan pentingnya hati sebagai pusat kendali perilaku dan tanggung jawab manusia. Nilai itulah yang ditekankan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Sunarto dalam pelantikan 18 Ketua Pengadilan Tingkat Banding yang digelar pada Selasa, 3 Februari 2026, di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta.

Dalam sambutannya, Ketua MA menegaskan bahwa kepemimpinan di lingkungan peradilan tidak cukup hanya bertumpu pada kecakapan hukum dan intelektualitas semata. Lebih dari itu, kepemimpinan menuntut kejernihan hati, karena dari sanalah lahir sikap, kebijakan, dan keputusan yang berkeadilan.

Ketua MA menyampaikan tiga pesan utama yang seluruhnya berakar pada makna hati dan relevan bagi para hakim yang kini mengemban amanah sebagai pimpinan pengadilan tingkat banding.

Pertama, rendah hati. Ia mengingatkan bahwa jabatan, dalam level apa pun, hanyalah titipan yang bersifat sementara. Kepemimpinan harus dijalani dengan kesadaran bahwa kekuasaan bukan untuk meninggikan diri, melainkan untuk melayani. Pemimpin yang baik, menurutnya, bukan mereka yang selalu ingin dihormati, tetapi mereka yang mampu merunduk untuk mendengar dan merangkul dengan ketulusan.

Kedua, hati-hati. Ketua MA menegaskan bahwa setiap kewenangan yang melekat pada jabatan Ketua Pengadilan Tingkat Banding membawa tanggung jawab hukum dan moral yang besar. Setiap kebijakan dan setiap tanda tangan akan berdampak nyata bagi kehidupan masyarakat pencari keadilan. Karena itu, ia meminta agar setiap keputusan diambil dengan penuh kehati-hatian, tetap berada dalam koridor hukum, serta menjunjung tinggi marwah jabatan.

Ketiga, sepenuh hati. Menurut Ketua MA, memimpin peradilan tidak boleh sekadar menjadi rutinitas administratif atau formalitas jabatan. Kepemimpinan adalah pengabdian total, yang menuntut curahan pikiran, tenaga, dan komitmen untuk menegakkan hukum, menjaga keadilan, serta memajukan lembaga peradilan Indonesia.

Pelantikan 18 Ketua Pengadilan Tingkat Banding ini menjadi momentum penguatan pesan moral bahwa kepemimpinan peradilan pada hakikatnya berakar pada integritas batin, yaitu hati yang bersih, rendah, dan penuh kehati-hatian menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.