MARINews, Jakarta-1.451 Calon Hakim pada empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia resmi dikukuhkan sebagai Hakim pada Kamis (12/6) di Balairung Gedung Tower Mahkamah Agung.
Pengukuhan hakim ditandai dengan pemberian medali oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H dan pemberian Surat Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Hakim oleh Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto.
Selain dihadiri oleh Kepala Negara dan segenap Pimpinan Mahkamah Agung, pengukuhan hakim juga dihadiri oleh para pimpinan lembaga negara, para Menteri Kabinet Merah Putih, serta orang tua dan keluarga para Hakim yang dikukuhkan.
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H, menyampaikan ucapan terima kasih kepada banyak pihak yang telah terlibat dalam program pendidikan calon Hakim.
“Saya juga menyampaikan terima kasih kepada para Pimpinan Mahkamah Agung, para pengajar, para mentor, para tutor, para panitia, dan seluruh pihak yang turut serta dalam mensukseskan program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu hingga dilakukan Pengukuhan Hakim,” sebutnya.
Seperti diketahui, Program Pendidikan Calon Hakim (PPCH) Terpadu merupakan integrasi dari kurikulum pembelajaran yang diberikan saat berada di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung dan magang yang dilakukan di masing-masing pengadilan tingkat pertama (pengadilan magang).
Oleh karenanya, pada saat calon hakim berada di pengadilan magang, segala bentuk tanggung jawab diberikan kepada tutor dan mentor. Tutor dan mentor memiliki peran yang sangat strategis dalam memberikan pembinaan dan pengawasan kepada para calon hakim selama masa magang di Pengadilan Negeri. Tutor adalah pimpinan pengadilan sementara mentor adalah hakim yang ditunjuk oleh pimpinan pengadilan untuk membina dan mengawasi para calon hakim selama bekerja.
Dalam kesehariannya, para tutor dan mentor memberikan ilmu, kearifan, dan kebijaksanaan. Segala bentuk penugasan kepada calon hakim diulas, di monitoring, dan dievaluasi pelaksanaannya. Karenanya, sangat pantas apabila Ketua Mahkamah Agung menitipkan pesan kepada para hakim yang baru dikukuhkan untuk senantiasa menerapkan ilmu padi.
“Untuk itu, jadilah seorang hakim yang memiliki filosofi padi, yaitu hakim rendah hati yang sikap dan tutur katanya tidak merendahkan orang lain,” sebut Prof. Sunarto yang juga merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Pemilihan Tutor dan Mentor Calon Hakim
Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Hery Mulyono, S.H., M.H. menyatakan, pemilihan tutor dan mentor dilakukan secara selektif, baik dari aspek integritas, profesionalitas, dan rekam jejak selama menjalankan tugas sebagai hakim.
“Pemilihan ini melibatkan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN, dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung,” terang Bambang Hery dalam sambutannya saat kegiatan Pelatihan Tutor dan Mentor Calon Hakim pada Februari 2024.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung saat itu menyampaikan apresiasinya kepada para hakim yang telah terpilih untuk menjadi tutor dan mentor.
“Tugas Anda sangat penting dan strategis, karena mempersiapkan generasi penerus para hakim yang berkualitas dalam rangka menciptakan sistem peradilan yang bersih dan berwibawa, sebagai upaya untuk Mewujudkan Badan Peradilan Indonesia Yang Agung,” sebut Prof. Sunarto.
Kini, kebahagiaan yang terpancar pada raut wajah para calon hakim yang dikukuhkan sebagai hakim, juga merupakan kebahagiaan bagi para tutor dan mentor yang telah secara langsung berkontribusi dalam pembinaan dan pengawasan para calon hakim.
Terima kasih, Bapak dan Ibu Tutor dan Mentor. Semoga budi baik Bapak dan Ibu dalam memberikan ilmu dan bimbingan dapat bermanfaat bagi para Hakim yang telah dikukuhkan. Semoga hakim baru menjalankan tugas dengan amanah dan integritas.