Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sosialisasikan 4 Perma

Ketua Pengadilan Tinggi Manado berpesan kepada seluruh aparatur pengadilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Manado agar dapat mempedomani perma tersebut dalam melaksanakan tugas mengadili di pengadilan negeri masing-masing.
Ketua Pengadilan Tinggi Manado mensosialisasikan 4 Peraturan Mahkamah Agung secara virtual ke seluruh jajaran di bawahnya agar memperlancar teknis dan prosedur persidangan. Foto dokumentasi PT Manado
Ketua Pengadilan Tinggi Manado mensosialisasikan 4 Peraturan Mahkamah Agung secara virtual ke seluruh jajaran di bawahnya agar memperlancar teknis dan prosedur persidangan. Foto dokumentasi PT Manado

MARINews, Manado-Ketua Pengadilan Tinggi Manado Amin Sutikno, S.H.,M.H. mengumpulkan seluruh ketua, wakil ketua, hakim, panitera, dan sekretaris Pengadilan Negeri sewilayah Sulawesi Utara.

Bertempat di ruang command center Pengadilan Tinggi Manado, Ketua Pengadilan Tinggi Manado, mensosialisasikan 4 Peraturan Mahkamah Agung secara virtual ke seluruh jajaran di bawahnya agar memperlancar teknis dan prosedur persidangan.

Adapun perma yang disosialisasikan antara lain, Perma Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Perma Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana, Perma Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, dan Perma Nomor 3 tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik.

Poin penting yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Manado antara lain, terkait Perma Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, agar perkara-perkara yang memenuhi syarat untuk dilakukan restoratif justice untuk didorong penyelesaiannya dengan menggunakan pendekatan penanganan perkara pidana dengan melibatkan para pihak, baik korban/keluarga korban, terdakwa, dan/pihak terkait dengan proses dan tujuan mengupayakan pemulihan.

Selain itu, agar hakim tidak lupa mempertimbangkan perdamaian yang ditempuh dalam putusannya serta mencantumkan perma dalam putusan tersebut. Agar jika perkara tersebut diajukan upaya hukum maka hakim tingkat banding tetap akan mempertimbangkan perdamaian tersebut.

Perihal Perma Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana, terhadap tindak pidana yang dapat diajukan restitusi dan kompensasi yakni terkait perlindungan anak, pelanggaran HAM berat, Perdagangan Orang, Terorisme dan lain-lain.

Hakim memberikan penilaian hukum terhadap alat bukti yang diajukan dalam permohonan restitusi dan mempertimbangkannya dalam putusan. Putusan Hakim dapat berupa menerima atau tidak menerima, dan wajib mencantumkan alasannya dalam pertimbangan putusan. 

Menyangkut Perma Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Permohonan ini diajukan oleh pihak ketiga yang beriktikad baik yaitu pemilik barang, pengampu/wali, kurator, dalam bentuk permohonan dengan termohon jaksa, jika objek sudah dieksekusi maka Menteri Keuangan dijadikan turut termohon.

Keputusan Majelis Hakim dibuat dalam bentuk penetapan, yang harus diputus paling lama 60 hari kalender sejak sidang pertama, dan upaya hukum keberatan adalah Kasasi ke Mahkamah Agung paling lama 14 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan.

Terkait Perma Nomor 3 tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik, yang memungkinkan pertemuan mediasi dilakukan melalui media komunikasi audio visual jarak jauh yang memungkinkan semua pihak saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam pertemuan. Kehadiran para pihak melalui komunikasi audio visual jarak jauh dianggap sebagai kehadiran langsung. Namun, syarat untuk ditempuh mediasi elektronik adalah para pihak harus memberikan persetujuannya.

Ketua Pengadilan Tinggi Manado berpesan kepada seluruh aparatur pengadilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Manado agar dapat mempedomani perma tersebut dalam melaksanakan tugas mengadili di pengadilan negeri masing-masing.