MARINews, Manado-Pengadilan Tinggi Manado menyelenggarakan Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Manado pada Kamis (26/6).
Acara ini dihadiri oleh para Hakim Tinggi, panitera, panitera muda, panitera pengganti pada Pengadilan Tinggi Manado, ketua, hakim pengawas bidang perdata, panitera, panitera muda perdata, dan Admin SIPP Pengadilan Negeri sewilayah hukum Sulawesi Utara, serta stakeholder terkait yaitu Kejaksaan Tinggi Manado, Kakanwil BRI Manado, pengurus advokat Peradi dan KAI Manado, Polresta Manado, Kelapa Kantor Pertanahan Manado, serta Kepala Kantor Pos Manado.
Rapat koordinasi ini dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Yang Mulia Amin Sutikno, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Amin Sutikno menekankan pentingnya percepatan penyelesaian perkara perdata sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Dia juga menyoroti beberapa isu utama dalam dunia peradilan, yaitu access to justice yang masih dirasakan belum mudah dan lambat, proses penyelesaian perkara yang masih lambat, pelaksanaan eksekusi yang berlarut-larut, serta penegakan hukum kontrak yang menjadi salah satu tolak ukur kemudahan berusaha masih tergolong rendah.
Setelah sambutan serta pembukaan secara resmi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Manado dilanjutkan dengan ucapan terima kasih serta pemberian penghargaan kepada stakeholder terkait yaitu:
- Perwakilan pengurus advokat Peradi dan KAI Manado atas peran dalam upaya percepatan penyelesaian perkara melalui pengajuan gugatan dan persidangan serta pengajuan upaya hukum secara elektronik;
- Kejaksaan Tinggi Manado atas peran dalam upaya percepatan penyelesaian perkara melalui persidangan dan penggunaan upaya hukum secara elektronik;
- Kantor Pos Manado atas peran dalam upaya implementasi MoU surat tercatat untuk pengiriman dokumen/surat terkait penyelesaian perkara;
- Kantor wilayah BRI Manado atas peran dalam upaya percepatan penyelesaian perkara perdata melalui pengajuan gugatan sederhana terbanyak di wilayah PT Manado;
- Polrestabes Manado atas peran dalam upaya percepatan penyelesaian perkara perdata melalui bantuan keamanan dalam pelaksanaan eksekusi;
- Kantor Pertanahan Kota Manado atas peran dalam percepatan penyelesaian perkara perdata;
- Pengadilan Negeri Kotamobagu atas peran dalam upaya percepatan penyelesaian perkara perdata melalui penyelesaian gugatan sederhana terbanyak selama tiga tahun berturut turut.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan beberapa materi yang menjadi fokus pembahasan dalam rapat ini, yaitu:
- Pelaksanaan Eksekusi Perdata, yang dibawakan oleh Yang Mulia Hakim Tinggi Djamaluddin Ismail, S.H., M.H.,;
- Anonimasi Putusan dan Mediasi Elektronik yang dibawakan oleh Yang Mulia Hakim Tinggi R.A. Didi Ismiatun, S.H., M.Hum,; dan
- Penyelesaian Gugatan Sederhana yang dibawakan oleh Yang Mulia Hakim Tinggi Novrry Tammy Oroh, S.H., M.H.
Di akhir rapat, seluruh peserta menyatakan komitmen kuat untuk menindaklanjuti hasil koordinasi ini di masing-masing satuan kerja.
Diharapkan, melalui rapat koordinasi ini, percepatan penyelesaian perkara perdata di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Manado dapat terwujud secara signifikan. Ini merupakan langkah konkret Pengadilan Tinggi Manado dalam mendukung terciptanya sistem peradilan yang lebih responsif dan memenuhi ekspektasi masyarakat akan keadilan yang cepat dan tepat.