Ketua Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Mayasari Oktavia, S.H., M.H., menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada sembilan pegawai pada Kamis (21/8) di Ruang Sidang Utama PN Magetan.
Mereka sebelumnya bertugas sebagai Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di PN Magetan.
Dalam sambutannya, Ketua PN Magetan berpesan agar dengan diterimanya SK pengangkatan ini, para pegawai tetap menjaga perilaku dan sikap baik, baik di dalam maupun di luar kantor. Beliau juga mengingatkan agar penerima SK tidak melakukan hal-hal yang melanggar etika maupun hukum.
Selain itu, Ketua PN Magetan menekankan pentingnya bekerja dengan ikhlas, menjadikan pekerjaan sebagai ibadah, serta selalu melaksanakan tugas sesuai koridor masing-masing dengan penuh profesionalitas. Ia juga berpesan agar para pegawai PPPK senantiasa bersyukur, berhemat, dan tidak hidup berfoya-foya.
Sebagian besar PPNPN PN Magetan yang kini resmi diangkat sebagai PPPK telah lama mengabdi, bahkan ada yang mengabdi hingga puluhan tahun.
Sebelumnya, pada 19 Agustus 2025, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung ke-80, Ketua Mahkamah Agung telah menyerahkan secara simbolis SK Pengangkatan PPNPN menjadi PPPK. Momen tersebut menjadi kado istimewa sekaligus bentuk penghargaan atas pengabdian panjang para pegawai non-PNS di lingkungan Mahkamah Agung.