Kota Padang – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Padang resmi mengambil sumpah dan janji 59 advokat baru dari organisasi profesi advokat PERAD-SAI dalam sidang terbuka yang digelar di Aula Utama Gedung PT Padang, pada Rabu (7/1).
Acara penyumpahan ini merupakan prasyarat mutlak bagi para calon advokat sebelum menjalankan profesinya secara resmi di wilayah hukum Indonesia, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dimana sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka pengadilan tinggi di wilayah domisili hukumnya.
Dalam sambutannya, Dr. Budi Santoso, S.H., M.H, selaku Ketua PT Padang menekankan pentingnya menjaga integritas dan etika profesi. Ia mengingatkan, advokat adalah bagian dari penegak hukum yang berstatus sebagai officium nobile atau profesi yang mulia.
"Advokat harus memegang teguh kejujuran, keadilan, dan menjunjung tinggi nilai integritas. Saudara memiliki tanggung jawab moral untuk membantu masyarakat mencari keadilan setinggi-tingginya," ujar Ketua PT Padang di hadapan para peserta.
Para advokat diminta untuk selalu taat pada peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Advokat Indonesia. Menjalin kerja sama yang baik dengan instansi penegak hukum lainnya seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan tanpa mencederai independensi masing-masing.
Selain itu mengingat dinamika hukum yang cepat, advokat baru diharapkan terus belajar dan mengikuti perkembangan teknologi di bidang hukum (legal tech).
Acara ditutup dengan pemberian ucapan selamat oleh jajaran Hakim Tinggi PT Padang dan sesi foto bersama dengan tetap memperhatikan kekhidmatan acara. Dengan selesainya prosesi ini, para advokat tersebut kini telah memiliki legalitas penuh untuk mendampingi klien di dalam maupun di luar pengadilan.


