Lantik Pejabat Pengelola Barang dan Jasa, Ketua PT Surabaya Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya melantik Agung Tiur Baskoro sebagai pejabat pengelola barang dan jasa, tekankan profesionalisme dan akuntabilitas.
(Foto: Ketua PT Surabaya Lantik Pejabat Pengelola Barang dan Jasa | Dok. PT Surabaya)
(Foto: Ketua PT Surabaya Lantik Pejabat Pengelola Barang dan Jasa | Dok. PT Surabaya)

MARINews, Surabaya – Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya secara resmi melantik Agung Tiur Baskoro sebagai pejabat pengelola barang dan jasa pada Jumat (27/3). Sebelumnya Agung Tiur Baskoro bertugas di Pengadilan Negeri Malang, dan kini dipercaya mengemban amanah baru di PT Surabaya.

Dalam sambutannya, Sujatmiko, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya menegaskan bahwa pengelolaan barang dan jasa merupakan fungsi vital yang menuntut profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi. 

“Pejabat yang dilantik diharapkan mampu menguasai tugas-tugasnya secara menyeluruh, sehingga unit kerja dapat menjalankan fungsi pelaporan sesuai koridor hukum,” terang Sujatmiko.
Pelantikan ini juga menekankan pentingnya memedomani Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai penyempurnaan dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018, serta Surat Keputusan Sekretariat Mahkamah Agung yang berkaitan dengan tata kelola barang dan jasa.

“Dengan demikian, setiap langkah pengelolaan diharapkan berjalan transparan, akuntabel, dan mendukung kinerja lembaga peradilan,” tutup pria kelahiran Kulon Progo tersebut.

Acara pelantikan berlangsung khidmat dengan dihadiri jajaran pejabat struktural dan fungsional Pengadilan Tinggi Surabaya. Momentum ini menjadi bagian dari komitmen institusi untuk terus meningkatkan tata kelola, integritas, dan pelayanan publik di bidang peradilan.


Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews