Surabaya – Suasana khidmat mewarnai acara pelantikan dan pengambilan sumpah advokat baru di Surabaya. Kamis, (26/2). Dalam kesempatan tersebut, Sujatmiko, S.H.,M.H. Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Surabaya menyampaikan pesan penting mengenai peran dan tanggung jawab profesi advokat di tengah masyarakat.
Dalam sambutannya, KPT menegaskan bahwa profesi advokat diatur dalam Undang-Undang 18/2003 tentang Advokat, yang mengatur hak, kewajiban, serta imunitas advokat dalam menjalankan profesinya.
“Advokat disebut sebagai profesional hukum yang memberikan jasa berupa konsultasi, penyusunan dokumen hukum, hingga pembelaan di pengadilan, dengan tujuan melindungi hak-hak klien”, terang Sujatmiko.
KPT Surabaya menekankan bahwa advokat merupakan pilar penting dalam sistem peradilan, berperan vital dalam menegakkan hukum dan keadilan, serta menjadi penyeimbang bagi aparat penegak hukum lainnya. Oleh karena itu, integritas, profesionalisme, dan amanah harus selalu dijunjung tinggi.
Pria kelahiran Kulon Progo tersebut juga mengingatkan bahwa sumpah advokat bukanlah sekadar formalitas administratif, melainkan janji sakral yang mengikat secara moral di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. “Sumpah itu adalah kekuatan dalam menjalankan profesi advokat secara jujur dan profesional,” tegasnya.
Selain itu, advokat diharapkan menjadi pejuang hak asasi manusia dengan kepekaan sosial yang tinggi. Mereka dituntut untuk terus belajar, memahami perkembangan hukum, serta mengikuti regulasi terbaru, termasuk diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang baru.
KPT Surabaya menutup sambutannya dengan ucapan selamat kepada para advokat yang baru dilantik. “Semoga saudara-saudara mampu menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya, teruslah belajar, berbuat baik, dan menegakkan hukum serta keadilan,” tutupnya.
Acara pelantikan ini menjadi momentum penting bagi para advokat baru untuk menapaki profesi yang terhormat, sekaligus mengemban tanggung jawab besar sebagai penjaga benteng keadilan dan harapan masyarakat pencari keadilan.



