MARINews, Jakarta - Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), melalui Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan (Pusdiklat Teknis Peradilan), kembali menunjukkan komitmen tak tergoyahkan dalam mencetak aparatur peradilan yang profesional dan melek teknologi.
Sebanyak 147 Panitera Pengganti terpilih dari Lingkungan Peradilan Agama di seluruh Indonesia dipanggil untuk mengikuti Pelatihan Teknis Yudisial.
Pelatihan yang akan berlangsung secara daring (online) mulai 11 hingga 21 November 2025 ini, dirancang untuk memastikan Panitera Pengganti memiliki kompetensi yudisial dan administratif terkini, sejalan dengan visi MA menuju peradilan modern.
Panggilan resmi ini, tertuang dalam surat Nomor 798/BSDK.3/DL1.6/XI/2025, menekankan revitalisasi mutu pekerjaan dan peningkatan pengetahuan bagi aparatur peradilan, selaras dengan Memorandum Ketua Kamar Pembinaan MA RI.
Transformasi Digital dan Profesionalisme Tinggi
Kegiatan ini menggunakan metode online yang dibagi menjadi dua tahapan, mencerminkan adaptasi MA terhadap tuntutan digital:
- Tahap I: Belajar Mandiri (e-learning) – 11 sampai dengan 14 November 2025. Peserta wajib mengakses e-Learning Mahkamah Agung untuk penguatan materi dasar, termasuk Kebijakan MA, Kode Etik, dan Minutasi Berkas Perkara.
- Tahap II: Penyampaian Materi Interaktif (Online) – 17 sampai dengan 21 November 2025. Sesi tatap muka virtual melalui Zoom Meeting akan menjadi ajang pendalaman materi dan tanya jawab dengan para pakar.
Materi yang disampaikan sangat vital, meliputi Kode Etik Panitera Pengganti, Hukum Acara Elektronik (e-Court dan e-Litigasi), hingga teknik Minutasi Berkas Perkara yang presisi.
Hal ini, menggarisbawahi upaya MA untuk menjadikan Peradilan Agama sebagai pelopor dalam implementasi sistem peradilan berbasis elektronik.
Komitmen adalah Kunci Peningkatan Kinerja
Pemanggilan 147 peserta dimaksud, merupakan penugasan strategis berdasarkan analisis kebutuhan di lapangan.
Mahkamah Agung menekankan, partisipasi dalam pelatihan ini adalah perwujudan nyata dari perilaku profesional, sebagaimana Memorandum Ketua Kamar Pembinaan MA RI, ketidakbersediaan mengikuti diklat tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan Aparatur Peradilan.
Hal ini, memperkuat pesan peningkatan pengetahuan dan kinerja bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban etis bagi setiap insan peradilan.
Oleh karena itu, seluruh peserta diimbau untuk segera melakukan registrasi online melalui tautan yang disediakan (https://laskar.bldk.mahkamahagung.go.id) selambat-lambatnya pada 6 November 2025, dan mempersiapkan diri untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dari Tahap I (e-Learning) hingga Tahap II (Zoom Meeting) dengan penuh dedikasi.
Pelatihan ini bukan hanya ajang peningkatan kompetensi, tetapi juga investasi strategis Mahkamah Agung dalam memastikan kualitas layanan Peradilan Agama di seluruh pelosok Indonesia agar tetap terjaga dan terus berkembang di era digital.





