Konsisten Meningkatkan Kesejahteraan Anggotanya, KPRI Yustisia PN Malang Layak Jadi Percontohan

Keberadaan KPRI Yustisia turut membantu memudahkan kinerja satuan kerja maupun pengguna layanan PN Malang. Kebutuhan ATK PN Malang dapat langsung dipesan melalui koperasi sehingga tercipta simbiosis mutualisme.
Koperasi Konsumen Pegawai Republik Indonesia Yustisia Pengadilan Negeri Malang (KPRI Yustisia) telah berbadan hukum, terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Foto dokumentasi PN Malang.
Koperasi Konsumen Pegawai Republik Indonesia Yustisia Pengadilan Negeri Malang (KPRI Yustisia) telah berbadan hukum, terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Foto dokumentasi PN Malang.

Koperasi merupakan badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggotanya.

Koperasi mulai diperkenalkan di Indonesia oleh Patih R. Aria Wiria Atmaja pada 1896 karena melihat banyak pegawai negeri yang terjebak rentenir akibat bunga pinjaman yang sangat tinggi. 

Koperasi berkembang berturut-turut melalui Budi Utomo (1908), Serikat Dagang Islam (SDI) (1911), Sarekat Islam (1913), Persatuan Bangsa Indonesia (1927), Partai Nasionalis Indonesia (PNI) (1929) dengan membentuk 43 koperasi di Indonesia, hingga kemudian pada 1940 terbentuk 656 koperasi.

Kongres koperasi pertama dilaksanakan di Tasikmalaya pada 12 Juli 1947, kemudian pada 1953 ditetapkan Mohammad Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia. 

Bung Hatta menyampaikan, tujuan koperasi yang sebenarnya bukanlah untuk mencari laba atau keuntungan, tetapi untuk memenuhi kebutuhan anggotanya, yang sejalan pula dengan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945, bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.

Semangat untuk mengupayakan pemenuhan kebutuhan anggota melalui koperasi ternyata berjalan dan terus berkembang di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA. Koperasi yang berdiri pada 1992 tersebut, awalnya bernama Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman, yang saat ini telah berubah namanya menjadi Koperasi Konsumen Pegawai Republik Indonesia Yustisia Pengadilan Negeri Malang (selanjutnya disebut KPRI Yustisia). KPRI Yustisia saat ini telah berbadan hukum, terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah serta memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Koperasi.

Keanggotaan KPRI Yustisia meliputi hakim dan pegawai yang gajinya ada di PN Malang, dengan simpanan wajib yang dipotong setiap bulan dari gaji/tunjangan kinerja, sehingga jabatan bendahara gaji PN Malang, sekaligus merupakan bendahara KPRI Yustisia.

Unit usaha pokok Koperasi Yustisia meliputi simpan pinjam dan toko. Perputaran uang dalam usaha simpan pinjam Koperasi Yustisia telah mencapai kisaran nilai Rp1 miliar setiap tahunnya. Sejauh ini para hakim dan pegawai sangat senang dan mendukung keberadaan koperasi tersebut karena beberapa manfaat langsung yang dapat diperoleh, di antaranya:

1. Memperoleh Sisa Hasil Usaha (SHU) atas simpanan wajib yang disetorkan setiap 
diakses secara real time oleh anggotanya. Pada aplikasi tersebut memuat informasi bulan dengan nominal yang telah ditentukan sesuai dengan pangkat dan jabatan yang telah disepakati bersama.

2. Memperoleh bunga sebesar 0,2% setiap bulan untuk simpanan sukarela yang disetorkan ke koperasi.

3. Bunga pinjaman sebesar 0,8%, yang jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan bunga pinjaman bank yang mencapai kisaran 5%-14%.

4. KPRI Yustisia memiliki aplikasi tabungan yang bernama “Kantong Koperasi” yang bisa pengajuan pinjaman, berapa kali cicilan, jumlah simpanannya, dan lain sebagainya.

Salah satu pengurus KPRI Yustisia Widyatmoko menyampaikan, untuk permodalan awal koperasi memang sempat pinjam modal ke bank, kalau sekarang sudah bisa mandiri dengan perputaran keuangan koperasi sendiri, cicilan ke bank juga sudah selesai.

Lebih lanjut Widyatmoko menyampaikan, biasanya hakim dan pegawai akan mengambil tabungannya ketika akan mutasi. Sepanjang dua tahun kemarin, KPRI Yustisia mengeluarkan tabungan yang ditarik oleh hakim dan pegawai yang dimutasi sebesar Rp1,6 miliar. 

"Memang masa tugas di sini cukup lama dan yang mutasi termasuk rajin menabung, makanya dana yang keluar juga cukup banyak," ungkapnya dalam wawancara dengan kontributor MARINews.

Unit usaha yang lain dari koperasi Yustisia adalah toko, yang terletak di samping gedung utama PN Malang. Toko ini menyediakan alat tulis kantor (ATK), makanan ringan dan minuman, fotokopi serta tempat makan di depan toko yang menyediakan menu bakso, mie ayam, mie pangsit dan jus buah. 

Keberadaan KPRI Yustisia turut membantu memudahkan kinerja satuan kerja maupun pengguna layanan PN Malang. Kebutuhan ATK PN Malang dapat langsung dipesan melalui koperasi sehingga tercipta simbiosis mutualisme.

Selain itu, pengguna layanan dapat menggunakan memanfaatkan jasa layanan fotokopi tanpa harus repot untuk keluar lingkungan pengadilan, sehingga lebih menghemat waktu. KPRI Yustisia juga melayani transfer melalui koperasi dengan biaya transfer Rp10.000,00 untuk semua bank. 

KPRI Yustisia setiap tahun menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang merupakan forum pengambilan keputusan. Di mana, anggota mengevaluasi kinerja pengurus, menyetujui laporan keuangan, dan menetapkan rencana kerja untuk tahun berikutnya.

KPRI Yustisia setiap tahun menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang merupakan forum pengambilan keputusan. Di mana, anggota mengevaluasi kinerja pengurus, menyetujui laporan keuangan dan menetapkan rencana kerja untuk tahun berikutnya.

RAT selalu dinantikan anggota KPRI Yustisia, karena pengurus selalu menyediakan berbagai macam doorprize berupa peralatan elektronik rumah tangga, dengan kupon undian dihitung berdasarkan jumlah simpanan yang dihitung per 31 Desember. 

Selain itu, KPRI Yustisia juga memiliki agenda rutin berupa wisata bersama anggota koperasi setiap tiga tahun masa bakti pengurus, dengan biaya full ditanggung koperasi.

Dengan pengalaman, diversifikasi usaha, dan konsistensi dalam pengelolaan koperasinya, KPRI Yustisia PN Malang layak menjadi percontohan koperasi pegawai di lingkungan pengadilan yang sukses mendukung peningkatan kesejahteraan anggotanya, di tengah aktivitas utama untuk memberikan pelayanan prima kepada para pencari keadilan.