Yurisprudensi MA RI: Benda Hasil Curian Terkualifikasi Cacat Tersembunyi dan Penjual Wajib Ganti Rugi dengan Benda Serupa

Terdapat kewajiban bagi penjual dan pembeli yang diatur ketentuan hukum perdata, seperti penjual berkewajiban menanggung atas cacat tersembunyi atas benda yang dijual.
Dokumentasi sampul Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2016
Dokumentasi sampul Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2016

Perikatan jual beli merupakan aktivitas yang selalu ditemui masyarakat setiap harinya. Jual beli dapat dilakukan secara sederhana, hanya didasarkan kesepakatan lisan atau dapat juga melalui perjanjian tertulis, menggunakan akta autentik maupun dibawah tangan. 

Berdasarkan hukum jual beli, perpindahan kepemilikan terhadap benda yang dijual, khususnya benda bergerak, setelah adanya levering atau penyerahan benda kepada si pembeli, sebagaimana ketentuan Pasal 612 dan Pasal 1459 KUHPerdata. Secara mutatis mutandis penyerahan nyata (feitelijke levering) untuk benda bergerak, menjadi penyerahan yang sah secara hukum (juridische levering). 

Ketika terjadinya perjanjian jual beli, harga objek benda yang diperjualbelikan, disepakati secara bersama-sama, antara penjual dan pembeli. Namun, tidak menutup peluang penentuan harga jual beli benda, diserahkan kepada pihak ketiga, yang dapat menaksir atau menentukan harga suatu benda (appraisal), sebagaimana ketentuan Pasal 1456 KUHPerdata.

Terdapat kewajiban bagi penjual dan pembeli yang diatur ketentuan hukum perdata, seperti penjual berkewajiban menanggung atas cacat tersembunyi atas benda yang dijual. Adapun cacat tersembunyi tersebut, mengakibatkan benda tidak dapat dipakai atau mengurangi fungsi benda, serta seandainya pembeli mengetahui cacat tersembunyi, dimana pembeli tidak akan membelinya atau membeli dengan harga lebih murah dari yang ditetapkan.

Adapun kewajiban pembeli menanggung cacat tersembunyi, sebagaimana diatur Pasal 1504 KUHPerdata. Sedangkan cacat yang terlihat pada suatu benda dan diketahui sendiri oleh pembeli, di mana penjual tidak diwajibkan menanggung cacat terlihat dimaksud, sesuai Pasal 1505 KUHPerdata.

Penjual wajib menanggung cacat tersembunyi, meskipun dirinya tidak mengetahui adanya cacat tersembunyi, kecuali bilamana diperjanjikan penjual tidak menanggung cacat tersembunyi yang tidak diketahuinya, sebagaimana ketentuan Pasal 1506 KUHPerdata. 

Bagi penjual benda, yang sebelum adanya jual beli, telah mengetahui adanya cacat tersembunyi dan menjualnya. Di mana, penjual wajib mengembalikan harga pembelian yang telah diterima, termasuk biaya, kerugian dan bunga yang timbul dalam perjanjian jual beli tersebut, dan itu berdasarkan Pasal 1508 KUHPerdata

Sedangkan penjual yang tidak mengetahui cacat tersembunyi atas benda yang dijual ke pembeli, di mana penjual hanya dikenakan hukuman mengembalikan harga pembelian dan mengganti biaya yang telah dikeluarkan dalam proses jual beli benda, sesuai Pasal 1509 KUHPerdata.

Kemudian, terhadap benda objek jual beli yang merupakan hasil dari kejahatan, apakah termasuk ke dalam cacat tersembunyi? Demikian juga, terhadap pembeli yang tidak mengetahui benda objek jual beli, hasil kejahatan, apakah boleh meminta ganti rugi pengembalian benda yang serupa dengan objek jual beli?

Menjawab kedua persoalan hukum dimaksud, penulis akan menguraikan kaidah hukum pertimbangan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 319 K/Sip/1974, yang telah ditetapkan menjadi yurisprudensi. 

Sesuai kaidah hukum pertimbangan Putusan Mahkamah Agung RI tersebut, di mana objek jual beli kendaraan bermotor yang berasal dari kejahatan, termasuk benda yang terkualifikasi sebagai cacat tersembunyi dan mengakibatkan pembeli benda, tidak dapat menikmatinya dengan aman dan nyaman.

Selain itu, berdasarkan hukum penjual bertanggung jawab atas cacat tersembunyi, dengan mengganti benda yang sama dengan objek jual beli atau membayarkan sejumlah uang, seharga benda objek jual beli. 

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 319 K/Sip/1974, diputus oleh Majelis Hakim Agung RI, yang dipimpin Dr. R Santoso Poedjosoebroto, S.H. (Ketua), R.Z. Asikin Kusumah Atmadja, S.H. dan Indroharto, S.H. (masing-masing hakim anggota). Putusan tersebut, diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada 6 Oktober 1976.

Kaidah hukum pertimbangan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 319 K/Sip/1974, yang telah ditetapkan sebagai Yurisprudensi, dapat diakses melalui buku Yurisprudensi Aneka Perjanjian karya Chidir Ali. Semoga dapat jadi rujukan bagi para hakim dalam mengadili perkara serupa dan menambah pengetahuan pembacanya.
 

Penulis: Adji Prakoso
Editor: Tim MariNews