MARINews, Jakarta-Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) telah menerbitkan maklumat penting terkait pedoman komunikasi bagi seluruh jajaran IKAHI, mulai dari pengurus daerah, cabang, hingga anggotanya di seluruh Indonesia.
Maklumat ini dikeluarkan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya Mahkamah Agung (MA) dalam memperjuangkan pemenuhan hak keuangan dan fasilitas hakim. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pidato Presiden Republik Indonesia pada pengukuhan Hakim Angkatan IX pada 12 Juni 2025. Selain itu, maklumat ini juga merespons dinamika dan perkembangan proses terkait yang sedang berlangsung.
IKAHI: Satu-satunya Organisasi Profesi Hakim
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar (AD) IKAHI hasil Munas XX Tahun 2022 di Bandung, IKAHI adalah satu-satunya organisasi profesi hakim di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan. Ini menegaskan bahwa tidak ada kegiatan atau wadah profesi hakim lain dalam bentuk apapun di luar IKAHI.
Larangan Komentar Publik Terkait Hak Keuangan Hakim
Saat ini, proses pemenuhan hak keuangan dan fasilitas hakim sedang berjalan intensif. Kementerian terkait dan tim PP IKAHI bekerja sama secara langsung mendampingi Mahkamah Agung. Oleh karena itu, seluruh pengurus dan anggota IKAHI di seluruh Indonesia diminta untuk tidak melakukan tindakan, memberikan pernyataan sikap, atau komentar di media massa (pers).
Larangan ini juga berlaku untuk postingan atau cuitan di media sosial terkait proses pemenuhan hak keuangan dan fasilitas hakim. Hal ini penting untuk menghindari dampak yang kontraproduktif terhadap proses yang sedang berjalan.
Otoritas Komunikasi Resmi
Hanya Pimpinan PP IKAHI atau Pengurus Pusat IKAHI yang telah mendapatkan izin dari Ketua Umum PP IKAHI yang berhak memberikan pernyataan, sikap, atau komentar di media massa.
Hakim atau anggota IKAHI di seluruh Indonesia diimbau untuk menyerahkan sepenuhnya proses pembahasan pemenuhan hak keuangan dan fasilitas hakim kepada PP IKAHI dalam pendampingan lembaga Mahkamah Agung.
Instruksi Pemantauan dan Pembinaan
Seluruh Ketua Pengadilan Tingkat Banding (selaku Pembina IKAHI Daerah) dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama (selaku Pembina IKAHI Cabang), serta Pengurus IKAHI Daerah dan Cabang, diinstruksikan untuk melakukan pemantauan dan pembinaan kepada seluruh anggota IKAHI di wilayahnya masing-masing. Tujuan instruksi ini adalah memastikan pelaksanaan maklumat berjalan efektif demi tercapainya tujuan bersama.
Maklumat ini ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum PP IKAHI, dan harus dilaksanakan oleh seluruh jajaran IKAHI di Indonesia.