KY Pantau Sidang di Dilmilti III Surabaya dan Dilmil III-12Surabaya

Kegiatan yang digelar di Ruang Sidang Utama Dilmilti III Surabaya, Gedangan, Sidoarjo ini bertujuan memastikan jalannya persidangan sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
KY melakukan pemantauan di Pengadilan Militer Surabaya. Foto : Dokumentasi Pengadilan Militer Surabaya
KY melakukan pemantauan di Pengadilan Militer Surabaya. Foto : Dokumentasi Pengadilan Militer Surabaya

MARINews, Surabaya – Komisi Yudisial RI (KY) melakukan pemantauan persidangan di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III Surabaya dan Pengadilan Militer (Dilmil) III-12 Surabaya, Kamis (30/10/2025). 

Kegiatan yang digelar di Ruang Sidang Utama Dilmilti III Surabaya, Gedangan, Sidoarjo ini bertujuan memastikan jalannya persidangan sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Hadir Komisioner KY Prof. Dr. Joko Sasmito, S.H., M.H., selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, bersama jajaran peradilan militer: Kadilmilti III Surabaya, Kadilmil III-12 Surabaya, para hakim militer tinggi, panitera serta panitera pengganti.

Dalam amanatnya, Joko menegaskan pemantauan KY dilakukan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Landasan pemantauan, merujuk pada Putusan MK No. 005/PUU-IV/2006, dimaknai sebagai tugas “menjaga” yang bersifat preventif—memberi makna agar tidak terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim selama proses peradilan.

Tujuan pemantauan perilaku hakim meliputi:

  1. Mencegah pelanggaran KEPPH oleh hakim;
  2. Mengawal persidangan yang fair dan imparsial bagi semua pihak;
  3. Menemukan bukti awal bila ada dugaan pelanggaran etik;
  4. Mendorong partisipasi publik dalam pemantauan demi peradilan yang adil.

Adapun manfaat pemantauan peradilan antara lain:

  1. Membantu KY mencegah pelanggaran KEPPH;
  2. Menilai akses keadilan dan penerapan prinsip pengadilan yang adil;
  3. Merumuskan rekomendasi kebijakan untuk memperbaiki sistem hukum.

Data KY per 27 Oktober 2025 mencatat 912 perkara dipantau sepanjang tahun berjalan. Pada 2024 tercatat 966 perkara, dan 2023 sebanyak 820 perkara—menunjukkan tren peningkatan sejak 2019. 

Pemantauan untuk Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) juga naik: 36 perkara (2023), 43 perkara (2024), dan hingga Agustus 2025 sudah 70 perkara.

Pemantauan bisa dilakukan oleh Tim Pemantau KY pusat maupun Kantor Penghubung KY di daerah. Tantangan masih muncul pada persidangan tertutup atau pemeriksaan di tingkat banding, karena tim tidak dapat menyaksikan langsung. 

Dalam kondisi demikian, pemantauan dilakukan secara tidak langsung, antara lain melalui surat imbauan kepada majelis hakim agar berpedoman pada KEPPH.

Perkembangan terbaru, Mahkamah Agung (MA) telah menyetujui permohonan KY untuk memantau sidang tertutup, seperti perkara perceraian, kesusilaan, pidana anak, rahasia militer/negara, dan sejenisnya, dengan ketentuan Tim Pemantau KY memberitahukan terlebih dahulu kepada Ketua Majelis pada perkara dimaksud. 

Persetujuan ini tertuang dalam Surat Ketua Kamar Pengawasan MA tertanggal 26 Februari 2025.

Langkah di Surabaya menegaskan komitmen KY menjaga integritas peradilan serta memastikan hak para pencari keadilan terlindungi melalui proses yang transparan, adil, dan sesuai etika.

Penulis: Mirza Ardiansyah
Editor: Tim MariNews