Dirjen Badilmiltun: Aparatur Pengadilan Harus Miliki Kemampuan Manajemen Diri

Beberapa contoh self management yakni, mampu membuat daftar prioritas dan jadwal kerja, menjaga kesehatan fisik dan mental, serta membangun hubungan yang positif dengan rekan kerja.
Pimpinan dan aparatur Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung menyimak pembinaan Dirjen Badilmiltun secara daring. Dokumentasi PTUN Bandar Lampung
Pimpinan dan aparatur Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung menyimak pembinaan Dirjen Badilmiltun secara daring. Dokumentasi PTUN Bandar Lampung

MARINews, Bandar Lampung-Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (Dirjen Badilmiltun), Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H., menggelar pembinaan rutin bulanan kepada seluruh pengadilan di lingkungan peradilan militer dan tata usaha negara pada Senin (4/8).

Pembinaan yang dihelat pagi hari pada hari kerja pertama pada Agustus tersebut, dilaksanakan sebagai media memberikan bimbingan dan pembinaan sekaligus wadah silaturahmi dan diskusi guna mendapatkan kabar aktual mengenai kondisi pengadilan militer dan tata usaha negara di bawahnya. 

Dalam pembinaan yang disampaikan secara daring itu, selain kembali mengingatkan dan meneguhkan tentang pentingnya menjaga integritas, Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.,  juga menegaskan perlunya aparatur pengadilan di lingkungan peradilan militer dan tata usaha negara untuk memiliki kemampuan manajemen diri (self management).

"Manajemen diri (self management) sendiri merupakan kemampuan mengatur perilaku, pikiran, dan emosi dengan cara yang produktif. Self management antara lain meliputi manajemen waktu, manajemen stres, manajemen fokus, manajemen emosi, dan seterusnya," tutur dia. 

Beberapa contoh self management yakni, mampu membuat daftar prioritas dan jadwal kerja, menjaga kesehatan fisik dan mental, serta membangun hubungan yang positif dengan rekan kerja.

“Bapak/Ibu sekalian, satuan kerja adalah kumpulan dari orang atau person. Person yang baik akan berdampak pada satuan kerja menjadi ikut baik. Begitupun sebaliknya. Oleh karenanya, setiap aparatur pengadilan harus memiliki kemampuan self management yang baik,” imbuhnya. 

Dengan kemampuan mengatur perilaku, pikiran, dan emosi yang mumpuni, aparatur pengadilan diharapkan dapat menyelesaikan tugas dan fungsinya dengan penuh rasa tanggung jawab dan profesional sehingga membawa dampak positif bagi dirinya sekaligus satuan kerja.