Pengadilan Militer Surabaya Bahas Tantangan Hukum Militer di Era KUHP Baru dalam Seminar di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Seminar ini dihadiri lebih dari 250 peserta yang terdiri atas mahasiswa Fakultas Hukum Untag dan sejumlah kampus lain di Surabaya.
Seminar mengenai dinamika peradilan militer di UNTAG Surabaya. Foto ; Dokumentasi Pengadilan Militer Surabaya
Seminar mengenai dinamika peradilan militer di UNTAG Surabaya. Foto ; Dokumentasi Pengadilan Militer Surabaya

MARINews, Surabaya — Pengadilan Militer III-12 Surabaya turut berperan aktif dalam seminar ilmiah bertajuk “Dinamika dan Tantangan Hukum Militer dalam Sistem Peradilan Indonesia” yang digelar di Gedung Graha Wiyata Lt. 9 Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya. 

Seminar ini dihadiri lebih dari 250 peserta yang terdiri atas mahasiswa Fakultas Hukum Untag dan sejumlah kampus lain di Surabaya.

Seminar tersebut diselenggarakan atas kerja sama Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya, Pengadilan Militer III-12 Surabaya, dan Oditurat Militer III-11 Surabaya, dengan tujuan memberikan wawasan praktis dan akademis kepada mahasiswa tentang peran serta eksistensi lembaga peradilan militer sebagai bagian dari pelaksana kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Acara dibuka oleh Prof. Dr. Slamet Suhartono, S.H., M.H., CMC, selaku Kepala Program Doktor (S3) Fakultas Hukum Untag Surabaya. 

Dalam kesempatan tersebut, hadir dua narasumber utama, yaitu Mayor Laut (H) Mirza Ardiansyah, S.H., M.H., M.A.P., Hakim Militer Pengadilan Militer III-12 Surabaya, dan Letkol Chk Dian Fitriansyah, S.H., M.H., Wakil Kepala Oditurat Militer III-11 Surabaya.

Tujuan diselenggarakan seminar ini adalah untuk memberikan pengalaman dan pengetahun kepada para Mahasiswa khususnya civitas akademika Fakultas Hukum Untag Surabaya tentang eksistensi peradilan militer sebagai salah pelaksana kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung RI. 

Semiar ini juga sarana untuk mendekatkan institusi peradilan militer kepada masyarakat umum, bahwasanya peradilan militer juga terbuka untuk umum serta sama kedudukannya dengan lembaga peradilan lainnya. 

Lembaga peradilan militer merupakan salah satu lembaga pelaksana kekuasan kehakiman di bawah Mahkamah Agung RI (one roof system).

Tugas dan fungsinya peradilan militer adalah menegakkan hukum dan keadilan di lingkungan TNI, dengan tetap memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara sebagaimana amanat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. 

Artinya, lembaga peradilan militer juga berperan dalam menegakkan kedisiplinan sesuai dengan tata kehidupan prajurit dalam rangka pembinaan prajurit TNI demi turwujudnya kesiapsiagaan prajurit TNI dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi TNI. 

Tantangan ke depan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan KUHAP Nasional yang baru, maka peradilan militer secara hukum acara harus melakukan pembaruan hukum acara pidana militer dengan menyesuaikan dengan hukum acara pidana yang baru, baik secara norma maupun asas hukumnya dengan tidak menghilangkan asas-asas yang melekat dalam sistem peradilan pidana militer yang masih berlaku.

Penulis: Mirza Ardiansyah
Editor: Tim MariNews