MARINews, Palembang-Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (11/8), menjatuhkan vonis pidana mati kepada terdakwa Kopda Bazarsah atas kasus penembakan tiga anggota polisi di lokasi judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Peristiwa bermula pada 17 Maret 2025, saat terdakwa menembak mati tiga anggota Polri menggunakan senjata laras panjang rakitan jenis FNC yang dimodifikasi dari SS1.
Ketiga korban adalah, Iptu Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M. Ghalib Surya Ganta
Penembakan terjadi saat penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Majelis Hakim dan Pertimbangan Putusan
Majelis hakim yang memimpin sidang terdiri dari Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, S.H., M.H. (Ketua Majelis), Mayor Chk (K) Dr. Endah Wulandari, S.H., M.H. dan Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo, S.H.
“Mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana mati dan pemecatan dari dinas militer,” tegas Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Hakim menyatakan, meski perbuatan terdakwa tidak dikategorikan sebagai pembunuhan berencana, tetapi Kopda Bazarsah terbukti melakukan penembakan terhadap anggota polisi, memiliki senjata api ilegal, serta mengelola judi sabung ayam pada jam dinas.
Majelis menilai, tindakan tersebut merusak sinergi dan soliditas antara TNI, Polri, dan masyarakat, serta tidak ditemukan faktor yang meringankan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara ini terdaftar dengan nomor 50-K/PM.I-04/AD/V/2025. Persidangan dimulai pada 11 Juni 2025 dengan dakwaan:
- Kesatu-Primair: Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana)
Subsidair: Pasal 338 KUHP (pembunuhan)
- Kedua-Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 (senjata api ilegal)
- Ketiga-Pasal 303 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (perjudian tanpa izin)
Oditur Militer menuntut pidana mati sebagai hukuman pokok dan pemecatan dari dinas militer sebagai pidana tambahan.
Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan banding. Majelis hakim mempersilakan proses banding dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.